Jakarta, 19 September 2024 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menggelar acara In House Traning “Analisa dan Implementasi Unsur-Unsur Pasal Dalam Perspektif Legal Drafting”, Kamis (19/9) di Aula Said Jampidum, Jakarta.
Hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber Dr. Roberia selalu Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I pada Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI.
Asep N.Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam sambutannya menyampaikan, tema kali ini sangat relevan dalam rangka mendukung peningkatan Sumber Daya Jaksa pada Jampidum dan seluruh Indonesia untuk pemahaman makna suatu peraturan perundangan dan peningkatan kualitas penanganan perkara.
“Melihat antusias positif dari Jaksa seluruh Indonesia atas acara IHT ini, kita berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan In House Traning setiap bulannya sebagai perwujudan transformasi penegakan hukum modern untuk mendukung dan menuju Indonesia Emas tahun 2045,” katanya.
Dalam paparannya, nara sumber Dr. Roberia, S.H., M.H. menyampaikan, dalam legal drafting perlu dilakukan analisis yang mendalam terhadap unsur-unsur pasal untuk mencapai tujuan hukum. Dengan pendekatan yang sistematis, dokumen hukum dapat lebih efektif dan mudah dipahami, serta meminimalkan potensi sengketa di masa depan. Penyusunan norma hukum dalam suatu peraturan perundang-undangan diperlukan harmonisasi kata dan bahasa guna terpilihnya rumusan yang tepat sehingga tidak ada lagi tafsiran yang tidak masuk akal.
“Contohnya terhadap penggunaan kata “dan” yang bisa saja tidak bermakna kumulatif, kata “atau” untuk pilihan, kata “dan/atau” untuk penerapan yang dinamis,” katanya.
Ia juga menjelaskan, dalam pemahaman unsur suatu peraturan agar menghilangkan sikap membenarkan penafsiran didasarkan karena kebiasaan/habitual atau secara tradisional, namun harus menggunakan sikap para semantik dengan menggunakan tingkat kesadaran nilai rasional yang dihayati secara analisis, kritis/ sehingga yakin dan mantap.
Ia menguraikan,.dalam pemahaman dan pemaknaan suatu peraturan harus lebih bijaksana menyikapinya, bisa dilakukan dengan pendekatan pemahaman secara menyeluruh dari banyak norma hukum atau teori the golden rule maupun teori esedentis dengan melihat latar belakang lahirnya norma dari peraturan tersebut.
“Biasakan menggunakan cara analisa dan kemampuan dalam memaknai unsur-unsur pasal. Sesungguhnya sebuah kata atau frasa dapat ditafsirkan dengan berbagai cara, jika terpilih tafsiran yang tepat maka tidak ada lagi yang tidak masuk akal,” tuturnya.
Acara ini dihadiri sebanyak lebih kurang 200 peserta offline dan 420 peserta secara virtual zoom meeting dari Kejaksaan seluruh Indonesia dan acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. Para peserta memberikan berbagai pertanyaan dan pandangan mereka terkait materi yang disampaikan, menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap isu penting dalam pemahaman suatu peraturan untuk penegakan hukum khususnya penanganan perkara yang dilaksanakan Jaksa di Indonesia.[]