More

    Jamin Ketersediaan Pupuk Subsidi, DKPP Kabupaten Serang: Tidak Akan Terjadi Kelangkaan

    SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), akan memastikan bahwa pada tahun ini tidak akan terjadi kelangkaan pupuk bagi para petani di wilayah Kabupaten Serang.

    Bahkan, berdasarkan arahan Menteri Pertanian per 1 Januari 2025 proses penyaluran pupuk subsidi bagi para petani akan dipermudah.

    “Saat ini stok pupuk aman dan tidak ada kelangkaan, stok pupuk subsidi disediakan untuk kebutuhan para petani,” ujar Sekretaris DKPP Kabupaten Serang, Yuli Saputra, melalui sambungan telepon, Selasa, 21 Januari 2025.

    Selain itu, kata Yuli, stok ketersediaan pupuk subsidi juga disediakan untuk kebutuhan petani di Kabupaten Serang.

    “Artinya, apabila tidak terekam di dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) pada min 1 yang tidak diinput di 2024, itu diberi kesempatan untuk empat bulan berikutnya menginput ulang bagi kelompok tani yang belum terinput kedalam RDKK untuk penebusan pupuk subsidi,” paparnya.

    Yuli mengungkapkan, setiap tahunnya kuota persediaan pupuk subsidi terjadi dua kali penambahan.

    “Jadi setiap tahunnya terjadi dua kali penambahan, pertama di awal tahun lalu, kemudian di anggaran perubahan nanti akan mengajukan perubahan kouta jika memang kebutuhanya memang terjadi penambahan kebutuhan yang melebihi RDKK,” ucapnya.

    Adapun untuk jatah kouta per petani, menyesuaikan dengan perluasan lahan. Misalnya pada periode satu tahun, menanam dua kali padi dan satu kali jagung. Untuk kebutuhan jagung direkomendasikan oleh pertanian itu sekitar 250-300 kilogram pupuk urea per hektar.

    “Kemudian untuk kebutuhan pupuk jenis NPK nya juga sama 250-300 kilo gram per hektare. Jadi nanti tinggal di akumulasi dalam setahun mau menanam berala komoditi dan berapa musim,” ungkap Yuli

    “Kalau misalkan dia mau menanam tiga kali berarti tinggal dikali tiga,” imbuhnya.

    Perihal tempat pengambilan pupuk subsidi, Yuli menyebut, setiap kecamatan sudah memiliki kios masing-masing. Selain juga telah disesuaikan dengan RDKK yang sebelumnya telah disusun.

    “Jadi dia tidak bisa mengambil di kecamatan lain, misalnya Anyer nebus pupuknya di kecamatan lain, karena di RDKK-nya itu tidak ada namanya,” kata dia.

    “Jadi nebusnya harus kios yang sudah ditentukan RDKK yang ia susun,” ucapnya.

    Dia berharap, dengan program swasembada pangan 2025 ini tdak ada lagi kelangkaan pupuk.

    “Jadi, dengan program swasembada pangan 2025 ini tidak ada lagi cerita kelangkaan pupuk subsidi,” tandasnya.(Roy)

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    45,000PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru