BerandaBERITAJaksa Agung Tunjuk 7 Kajati dan Rotasi 243 Pejabat Korps Adhyaksa

Jaksa Agung Tunjuk 7 Kajati dan Rotasi 243 Pejabat Korps Adhyaksa

JAKARTA – Jaksa Agung St Burhanuddin merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Total ada 243 pejabat yang dirotasi, diantaranya adalah tujuh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan terkait rotasi pejabat di Kejagung. Dia menyebut mutasi dan promosi jabatan dalam rangka penyegaran.

“Mutasi dan promosi di Kejaksaan RI itu dilaksanakan secara berkala, tour of duty untuk penyegaran dan pemantapan organisasi,” ujar Ketut kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Ada dua surat Keputusan Jaksa Agung terkait rotasi jabatan di Kejagung. Pertama, Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-515/C/08/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Yang kedua adalah Keputusan Jaksa Agung Nomor 245 Tahun 2022. Dua surat keputusan Jaksa Agung itu diteken pada 8 Agustus 2022.

Sedangkan 7 Kajati yang baru diangkat adalah :

1. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi yang diangkat menjadi Kajati Riau.

2. Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jampidsus Sarjono sebagai Kajati Sumatera Selatan.

3. Wakil Kajati Sumatera Utara Edyward Kaban yang diangkat menjadi Kajati Maluku.

4. Direktur Penuntutan pada Jampidmil Agus Salim diangkat menjadi Kajati Sulawesi Tengah.

5. Pathor Rahman selaku Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ditunjuk sebagai Kajati Kalimantan Tengah.

6. Wakil Kajati Sumatera Selatan Muhammad Naim diangkat sebagai Kajati Sulawesi Barat.

7. Suherlan yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung diangkat menjadi Kajati Jambi. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular