SERANG, Sultantv.co – DPRD Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sebab, diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum memiliki Perda yang mengatur tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Raperda ini diusulkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Wakil Ketua II Hasan Basri, dan Wakil Ketua III Muhammad Farhan Aziz, didampingin Sekretaris Dewan Ahmad Nuri, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis, 6 Februari 2025.
Serta dihadiri oleh Pj Wali Kota Serang Nanang Saefudin, Pj Sekda Kota Serang, para Staf Ahli Wali Kota, para Kepala OPD, para Asda Kota Serang, para Kabag Setda Kota Serang, dan para Camat.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto menjelaskan, bahwa Raperda ini diusulkan untuk memberikan perlindungan tehadap perempuan dan anak secara hukum. Mulai dari kasus kekerasan, diskriminasi, dan eksplotasi terhadap anak.
“Memang negara harus hadir di situ. Kekerasan itu juga harus dikurangi, kalau perlu harus dihilangkan. Dan tentunya juga harus ada aspek hukum yang melindungi perempuan dan anak,” ujar Roni kepada awak media.
Ia mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup besar. Namun, dirinya tidak menyebutkan secara detail jumlah kasus tersebut di Kota Serang.
Oleh karenanya, DPRD mengusulkan kepada Pemkot Serang agar Raperda tersebut dapat dibentuk menjadi Perda dan sosialisasikan kepada masyarakat.
“Itu cukup besar (kasusnya) supaya jangan terjadi, maka kita persiapkan Perda dan siapkan sosialisasi kepada masyarakat,” terang dia.
“Apalagi anak ya, anak itu kan dalam pertumbuhan itu harus betul-betul dijaga dan dipersiapkan masa depannya. Jangan sampai terjadi eksploitasi, apalagi diskriminasi,” imbuhnya.
Roni mengakui bahwa Pemkot Serang belum memiliki Perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Belum. Makanya kita adakan di Kota Serang dalam bentuk Perda,” ungkapnya.
Politisi Partai Nasdem itu membeberkan isi dari Raperda tersebut, meskipun Pemkot Serang sudah ada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB).
“Di dalam Perda itu nanti ada ruang lingkup yang akan mengatur. Pertama hak perempuan dan anak, perlindungan perempuan dan anak, pembentukan UPTD biar lebih spesifik, dan tentunya ada sosialisasi. Itu di antaranya,” beber dia.
Ia menambahkan, pembentukan Perda tersebut akan diimbangin dengan pengadaan kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pembedayaan perempuan dan perlindungan anak.
Sehingga menurut dia, pendampingan terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bisa dilakukan langsung secara spesifik.
“Iya rencananya (seperti itu) kalau disetujui. Ini kan belum dibahas, baru usulan,” ucap dia.
“Rencananya begitu, tapi ini baru rencana. Setelah ini disetujui, baru masuk tahapan selanjutnya pembahasan. Pembahasannya asistensi pemerintah kota dengan kami. Setelah itu baru diperdakan,” jelas Roni.
Sementara itu, Pj Wali Kota Serang, Nanang Saefudin mengaku sepakat terhadap Raperda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang diusulkan oleh DPRD.
“Saya dan temen-temen OPD hadir dalam acara peripurna yaitu penyampaian Raperda usul DPRD tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” kata Nanang.
“Ini baru penyampaian, mungkin ada juga jawaban dari pemerintah daerah tapi benang merahnya kita setuju bahwa Raperda ini memang harus kita buat, dalam rangka bagaimana perempuan-perempuan yang ada di Kota Serang menjadi berdaya,” terang dia.
Ia juga menyadari terhadap banyaknya kasus kekerasan di Kota Serang, khususnya terhadap perempuan dan anak. Mulai dari perundungan dan lain sebagainya.
Hal ini harus menjadi kewajiban Pemkot Serang, dalam memperhatikan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, anak-anak yang notabe-nya sebagai penerus bangsa.
“Tentu bukan hanya secara fisik yang dilindungi baik perempuan maupu anak, tetapi secara psikisnya. Mereka juga harus mendapat perlindungan seusai dengan kaidah dan aturan perundang-undangan,” ungkap dia.
Nanang menambahkan, dalam pembuatan Perda tersebut pihaknya harus merujuk kepada perundang-undangan. Kemudian, akan ada pembahasan lebih lanjut antara Pansus dengan Tim Asistensi dengan Panitia Khusus (Pansus) Dewan.
“Maka nanti kelanjutannya kita akan bahas secara detail. Mulai dari konsideran, pasal demi pasal, hak dan kewajiban pemerintah daerah. Tentu ini akan kita bahas secara bersama-sama,” pungkasnya. (Roy)