BerandaBERITAJaksa Agung Ingatkan Bawahannya Tidak Minta Proyek dan Hidup Hedon

Jaksa Agung Ingatkan Bawahannya Tidak Minta Proyek dan Hidup Hedon

JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan menghentikan penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas dan bergaya hidup hedon. Dia memastikan bakal memberikan sanksi tegas oknum jaksa yang mencoreng citra kejaksaan.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 30 Maret 2022.

“Saya yakin dan percaya masih sangat banyak aparat saya yang baik, bekerja penuh dengan integritas dan profesional, bekerja dengan ikhlas bahu-membahu membangun citra Kejaksaan yang kita cintai,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2022).

“Namun sayang, seringkali kerja keras kita membangun citra institusi dirubuhkan sendiri oleh perilaku oknum kejaksaan, mitra kerja kita sendiri yang dengan sadar menjadi benalu dan pengkhianat,” imbuh dia.

Ia menyatakan pihaknya masih mendengar adanya oknum jaksa yang kerap mengintervensi proyek pemerintah. Padahal, saat itu telah ada instruksi Surat Jaksa Agung dengan nomor 41 pada 15 Februari 2022.

“Perlu saudara ketahui bahwa surat tersebut saya keluarkan sehubungan dengan masih adanya anggota kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela minta minta proyek, mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya juga telah membuka hotline khusus untuk menerima laporan ataupun aduan jika menemukan adanya oknum jaksa yang bermain-main dengan proyek.

Ia menyatakan bahwa hotline khusus dipantau secara langsung oleh dirinya. Sebaliknya, dia memastikan bahwa seluruh laporan akan ditanggapi secara serius.

Burhanuddin juga menegaskan bahwa seluruh insan Adhyaksa bertanggung jawab atas citra positif kejaksaan dan membangun inovasi yang bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik.

Kinerja Kejaksaan RI terutama pejabat struktural juga diukur bukan saja penanganan perkara khusus tapi juga akan diukur dari penggunaan restorative justice dalam penanganan perkara pidana umum

Di sisi lain, ia menyampaikan pihaknya berhati-hati dalam bersosial media. Menurutnya, seluruh Jaksa harus menjaga etika dan kesopanan dalam sosial medianya.

“Saya perlu ingatkan saudara dalam bersosial media untuk selalu berhati hati, menjaga etika, jaga kesopanan dan kepantasan, ingat kita adalah abdi negara pelayan masyarakat. Status itu menyebabkan kita terikat pada rambu-rambu dan kode etik yang tidak boleh kita langgar,” jelasnya.

Ia mengatakan perilaku itu dinilai tidak produktif bagi citra Korps Adhyaksa. Karena itu, dia meminta seluruh jaksa membina dan memonitor aktifitas sosial media pegawai di jajarannya.

Ia menyampaikan, masyarakat juga akan lebih menghormati, jika seluruh pegawai Kejaksaan RI mampu memberikan pelayanan hukum yang prima dibandingkan dengan sikap perilaku yang mempertontonkan kemewahan.

Selain itu, kata dia, gaya hidup hedonis akan menjadi faktor pendorong untuk melakukan perbuatan tercela, tentunya kita semua sadar bahwa gaji dan tunjangan kita tidaklah cukup untuk membiayai gaya hidup hedonis.

“Ingat, saya tidak pernah mempersoalkan dari mana barang barang itu saudara dapat, ataupun melarang saudara memiliki barang-barang itu, karena hal itu adalah hak pribadi anda, tetapi status anda sebagai aparat negara memiliki aturan yang harus saudara patuhi, sehingga rasanya tidaklah pantas abdi negara mengenakan barang-barang mewah,” jelasnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular