SERANG – Seorang pemuda berinisial AA (26) asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang harus merasakan dinginnya menginap dibalik jeruji besi. Pasalnya, ia diduga menjadi pengedar obat terlarang jenis tramadol.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Narkoba AKP Michael K. Tandayu mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap AA karena mengedarkan obat terlarang jenis tramadol.
“Benar Satreskrim Polres Serang telah megamankan pelaku AA di rumahnya di Kecamatan Cikeusal pada Senin (06/02) karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis tramadol,” kata Michael, Rabu (8/2).
Penangkapan AA bermula ketika ada laporan dari masyarakat bahwa AA kerap menjual obat terlarang di Wilayah Cikeusal.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 100 butir obat jenis Tramadol dan ditemukan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Tramadol sebesar Rp.63.000 dan juga ditemukan 1 buah handphone merk OPPO yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Serang AA mendapatkan barang terlarang itu dari EG.
“Dalam keteranganya pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut dari saudara EG (DPO),” ujarnya.
Lanjutnya, AA dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling banyak 10 Miliar.***



