JABAR – Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM telah terbukti sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Oknum polisi ini terancam hukuman berat hingga 20 tahun.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo menjelaskan, AKP ENM dijerat pasal Narkotika.
“(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita enggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara),” ujar Kombes Totok saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).
Totok mengatakan, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap AKP ENM. “(Hasil tes urine) positif sabu,” ucapnya.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus narkoba. Dia diamankan di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dalam penangkapan ini pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto,” ujar Brigjen Krisno.
Krisno menjelaskan, penangkapan ini merupakan serangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30-31 Juli 2022.
Lalu, tim mendapat informasi dari tersangka JS dan RH bahwa mereka pernah mengantar 2 ribu butir pil ekstasi ke tersangka Juki, yakni pemilik Fox Club dan F3X KTV. Ia kebetulan tengah bersama AKP ENM.
“Tersangka JS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM,” katanya. []





