JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengeluarkan perlindungan darurat untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. hal ini dilakukan karena Bharada E sudah memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator usai LPSK melakukan tes assessement.
“Iya dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E,” tegas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat, (12/8/2022).
Hasto menjelaskan, perlindungan darurat tersebut dikeluarkan apabila seseorang sedang terancam jiwanya pada suatu tindak pidana.
“Yang kedua kalau proses hukumnya sudah berjalan dan dia perlu segera mendapat pendampingan dari LPSK di setiap proses itu, itu bisa diberikan perlindungan darurat,” tambah Hasto.
Lebih lanjut, meskipun Bharada E tetap akan ditahan di rutan Bareskrim. Pihak LPSK akan berkordinasi mengenai metode cara perlindungan tersebut.
“Tetapi LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim,” imbuh Hasto.
Namun, kata Hasto, keputusan tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna yang akan diselenggarakan.
“Dalam waktu paling cepat rapat paripurna itu diadakan ini akan segera diputuskan, saya kira hari Senin kalau keputusan rapat paripurna,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendatangi kantor LPSK pada Senin (8/8). Adapun kehadirannya terkait untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap kliennya Bharada Richard Eliezer. []