SERANG, Sultantv.co – Kepala Balai Konservasi Air Tanah Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Taat Setiawan, mengungkapkan bahwa pengusaha di Provinsi Banten mengeluhkan kesulitan dalam mendapatkan izin pengeboran air tanah.
Menurutnya, saat ini tidak ada batasan maksimal yang ditetapkan untuk pengeboran air tanah.
“Tidak ada batasan maksimal untuk pengeboran air tanah,” tuturnya kepada wartawan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Rabu (6/9.
Taat Setiawan juga menekankan bahwa air tanah seharusnya menjadi alternatif terakhir yang digunakan.
“Air tanah, agar digunakan alternatif terakhir,” ujarnya.
Pihaknya telah melakukan upaya untuk membuat peta zona konservasi air tanah guna menjaga keberlanjutan sumber daya alam tersebut.
“Melakukan peta zona konservasi air tanah,” katanya.
Selain itu, Taat Setiawan juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil air tanah secara berlebihan.
“Jangan mengambil air tanah berlebihan,” ujarnya.
Hal ini penting dilakukan untuk menjaga ketersediaan air tanah yang memadai. Bagi mereka yang melanggar aturan pengambilan air tanah, akan dikenakan sanksi pidana.
Taat Setiawan juga menegaskan pentingnya melakukan monitoring terhadap kondisi air tanah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan air tanah dilakukan secara bijak dan tidak merusak lingkungan. (Fik)




