BerandaBERITAImbas Napi Kabur, 2 Pejabat Kemenkumham di Tangerang Dicopot

Imbas Napi Kabur, 2 Pejabat Kemenkumham di Tangerang Dicopot

JAKARTA – Imbas dari kaburnya napi Lapas Kelas I Tangerang, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mencopot Kakanwil Banten Agus Toyib, Plh Kalapas Tangerang, hingga Kadis Pemasyarakatan (Pas) Banten.

“Baru saja kita menyerahterimakan kepala kantor wilayah, kadiv, dan kalapas. Kemudian juga di tataran pelaksana, dari kabid sampai kasi juga kita adakan rolling. Bapak Menkumham RI Laoly, beliau menegaskan tidak menoleransi hal-hal seperti ini,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).

Andap mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim inspektorat untuk menelisik lebih jauh terkait kasus narapidana kabur tersebut. “Hal lain terkait apabila terjadi adanya ada persekongkolan jahat, ya ranahnya teman-teman dari Polri dalam hal ini ada kaitannya yang ditangani Polda Riau,” kata Andap.

Posisi Agus kini diisi oleh Tejo Herwanto yang sebelumnya menjabat Kakanwil Kalimantan Selatan. Kemenkumham pun melantik Tejo hari ini. Tejo diambil sumpah oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto mewakili Menkumham Yasonna Laoly.

Tak hanya itu, Yasonna juga mencopot Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Nirhono Jatmokoadi. Nirhono digantikan oleh Masjuno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Pas Kanwil Papua Barat. Nirhono juga sebelumnya mengisi jabatan Plh Kalapas Tangerang.

Diketahui, sebelumnya, napi narkoba berinisial A kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang pada Rabu (8/12). Ditjen Pas akan memberikan sanksi tegas terhadap petugas lapas yang melanggar SOP.

“Yang pasti ada pelanggaran SOP atau tidak, ini sedang kita periksa. Kami akan sampaikan secepatnya. Yang pasti gini, jelas adanya pelanggaran SOP khususnya yang dilakukan petugas pasti akan tindakan tegas. Tindakan tegas yang paling berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” jelas pejabat Humas Ditjen Permasyarakatan Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi.

Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman sebelumnya mengungkapkan Plh Kalapas Kelas IA Tangerang Nirhono Jatmokoadi kini diperiksa Inspektorat Kemenkumham buntut kaburnya A dari Lapas Kelas IA Tangerang. Nirhono tidak sendiri, semua pejabat lapas juga ikut diperiksa.

“Kalapas diperiksa. Bukan cuma Kalapas, semua pejabat Lapas Kelas I Tangerang diperiksa,” ujar Erif, Senin (13/12).

Sementara itu, A diketahui keluar dari Lapas Tangerang sejak Rabu (8/12). A kala itu memang mendapatkan izin keluar dari lapas untuk pembinaan kegiatan kerja. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular