BANTEN, Sultantv.co – Gubernur Banten, Andra Soni, telah membuat kebijakan tentang pengelolaan destinasi wisata pantai.
Hal ini merespon Surat Edaran Menteri Pariwisata nomor SE/1/KK.03/MP/2025 tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan pada saat libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Serta berdasarkan hasil rapat evaluasi pengelolaan destinasi wisata pantai pada Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Banten (KSPP), yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisatan Provinsi Banten pada 27 Februari 2025.
Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke wilayah Provinsi Banten, pada saat libur lebaran dan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kemudian, aturan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pengelolaan destinasi wisata pantai, yang ditandatangani oleh Andra Soni.
Melalui surat ini, Gubernur Banten meminta para pengelola wisata pantai untuk terbuka secara detail soal tarif parkir, tiket masuk, harga minuman dan makanan maupun fasilitas lainnya selama libur lebaran.
“Dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan wisatawan, pengelola destinasi wisata pantai wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Andra Soni, seperti dikutip melalui surat edarannya, Sabtu, 29 Maret 2025.
Ia juga mendorong para pengelola destinasi wisata pantai agar memiliki atau memproses perizinan berusaha untuk memastikan keamanan, kenyamanan pengunjung.
Hal ini demi memberikan perlindungan hukum bagi pengelola wisata dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
“Mewujudkan destinasi wisata pantai dalam pengelolaan destinasi pariwisata yang berkelanjutan, sebagai daya tarik dalam upaya meningkatkan kunjungan wisatawan,” terangnya.
Surat edaran Gubernur Banten ini dikeluarkan bertujuan agar pengunjung tak kapok berwisata di pantai wilayah Banten imbas main getok harga, pungli ataupun tarif yang dipasang tak sesuai harga. (Roy)




