BANDUNG – Terpidana dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan akhirnya divonis mati oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menganulir serta memperbaiki putusan majelis hakim PN Bandung yang sebelumnya memvonis Herry Wirawan seumur hidup.
Vonis mati terhadap Herry Wirawan ini menjadi bukti dikabulkannya banding jaksa penuntut umum.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini.
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wiryawan hukuman seumur hidup.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” begitu kata hakim.
Dalam perkara pemerkosaan 13 santriwati ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. []