SERANG – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, (28/11/2022). Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan menolak eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan oleh Nikita Mirzani.
Terkait keputusan JPU ini, majelis hakim menyatakan akan memberikan keputusan dalam waktu satu minggu ke depan.
“Mengenai tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan, majelis hakim terlebih dahulu akan bermusyawarah yang nantinya akan menentukan putusan sela,” kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten.
“Untuk memberikan waktu untuk majelis hakim bermusyawarah, maka sidang ditunda 1 minggu, jadi hari Senin, 5 Desember 2022,” tambahnya.
Menurut JPU nota keberatan Nikita MIrzani berada di luar lingkup dan telah masuk dalam materi pokok persidangan. Selain itu JPU menyatakan bahwa dakwaannya terhadap Nikita MIrzani telah memenuhi syarat formil dan materil.
Dalam jawaban atas eksepsi, penuntut umum mengatakan bahwa surat dakwaan Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan materil. Keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Nikita disebut telah melampaui lingkup eksepsi karena menyangkut materi perkara pokok.
“Menetapkan bahwa keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa. Ada sembilan poin keberatan yang disampaikan kuasa hukum Nikita.
Keberatan secara umum disampaikan adalah soal kewenangan PN Serang yang tidak berwenang mengadili, tidak berwenang secara related yang berwenang adalah PN Jakarta Selatan, dakwaan tidak lengkap-jelas dan cermat, dakwaan disusun alternatif, dakwaan bertentangan dengan asas hukum pidana dan tidak mengurai delik perbuatan terdakwa.
Kemudian dakwaan dianggap tidak cermat dalam dalil korban memiliki apartemen, dakwaan alternatif ketiga bertentangan dan terakhir keberatan tentang foto dan gambar yang diedit tidak dicantumkan di dakwaan. []