More

    Hakim Agung Jadi Tersangka, MA Tarik Sejumlah Perkara Sudrajad

    JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menarik semua perkara yang diadili oleh hakim agung Sudrajad Dimyati, tersangka kasus dugaan suap yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Posisi Sudrajad dalam sejumlah perkara akan digantikan oleh hakim agung lainnya.

    “Semua perkara yang berjalan atau belum diputus –baik perkara perdata umum maupun perkara perdata khusus– yang ditangani oleh Pak SD (Sudrajad Dimyati) apakah sebagai anggota atau ketua majelis sejak ditetapkannya sebagai tersangka, Ketua MA akan menarik perkara-perkara itu untuk selanjutnya posisi Pak SD dalam majelis perkara yang bersangkutan akan diganti oleh hakim agung yang lain,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (29/9/2022).

    Sudrajad adalah hakim agung yang berada dan bertugas di kamar perdata MA. Sebelum ditahan KPK, Sudrajad duduk sebagai anggota majelis hakim yang menangani perkara nomor: 3479 K/PDT/2022.

    Perkara itu diduga berkaitan dengan tindak pidana suap yang diusut KPK. “Jika perkara tersebut memang belum putus tentu termasuk perkara yang akan ditarik untuk dilakukan penggantian,” terang Andi.

    Sudrajad bersama lima orang tersangka lainnya dari MA telah diberhentikan sementara sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Mereka yang dimaksud ialah hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

    Mereka diduga menerima suap terkait penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

    Pemberi suap dalam kasus ini yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

    Ivan dan Heryanto hingga kini belum ditahan KPK karena masih melarikan diri.

    Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

    Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    43,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru