More

    Gurita Bisnis Surya Darmadi, Sebelum Jadi Buronan KPK dan Kejagung

    JAKARTA – Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara mencapai Rp78 triliun.

    Sebelum menjadi buronan, Surya Darmadi pernah menjadi pemilik 99% saham Bank Kesawan. Bank Kesawan merupakan bank yang tertua di kota Medan, didirikan tahun 1913 oleh Khoe Tjin Tek dan Ouw Tjoei Eng.

    Seperti bisnis pada umumnya, bank ini pun mengalami berkali-kali pergantian pemilik sampai akhirnya dimiliki Surya Darmadi. Bank ini melewati masa-masa sulit seperti depresi ekonomi dunia, Perang Dunia, dan revolusi kemerdekaan Indonesia.

    Ketika memimpin Bank Kesawan, Surya Darmadi sudah tertarik dengan bisnis kelapa sawit yang sedang bergairah pada era 1980-an. Pada 1987, Surya Darmadi mendirikan dan memimpin Darmex Agro Group.

    Melalui PT Dutapalma Nusantara, Surya Darmadi menjadi salah satu pebisnis kelapa sawit penting di Indonesia. Perusahaannya melakukan budidaya, produksi, dan ekspor minyak sawit.

    Perkebunannya tersebar di Provinsi Riau, Sumatra di Benai, Cerenti, Bangkinang, Siberida, Kota Tengah, Baserah dan Palalawan.

    Surya Darmadi menjual Bank Kesawan kepada Rudy Widjaja pada 1999. Bank Kesawan kemudian dibeli oleh Qatar National Bank (QNB) pada 2011, sehingga menjadi PT Bank QNB Kesawan Tbk.

    Pergantian nama terjadi lagi pada 2014 menjadi PT Bank QNB Indonesia Tbk. Bank berusia lebih dari seabad itu dikuasai oleh QNB Group, bank terbesar di wilayah Timur Tengah dan Afrika yang berdiri pada 1964. Nama Kesawan pun hilang.

    Setelah Bank Kesawan berganti pemilik dan berubah nama, Surya Darmadi menjadi pengusaha bermasalah. Kini Apeng menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

    Berkat gurita bisnisnya, Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia ke-28 menurut majalah Forbes pada 2018.

    Total nilai kekayaan Surya Darmadi kala itu, mencapai 45 miliar dollar AS. Kekayaan Surya Darmadi ini tak lepas dari perusahaan miliknya, PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group.

    Perusahaan ini berkembang dengan mendirikan pabrik dan penyulingan di kawasan Riau dan Kalimantan. Darmex Agro disebut telah memiliki delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru (Riau), Jambi, dan Kalimantan, dengan total produksi minyak sawit mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt per bulan.

    Kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare ini menjadi kasus kedua yang menyeret Surya.

    Sebelumnya, ia harus berhadapan dengan hukum ketika KPK memproses kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun.

    Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

    Sejak tahun 2014, ia belum diproses hukum lantaran berhasil melarikan diri ke luar negeri. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    42,200PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru