Jaksa Agung RI, ST Burhanudin memerintahkan Jaksa Agung Muda untuk bergerak cepat melakukan penanganan perkara Valencya alias Nengsi Lym yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Karawang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (15/11/2021) malam.
“Setelah membaca pemberitaan yang beredar terkait penanganan perkara dimaksud, Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan perhatian atau atensi khusus dan telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk segera melakukan Eksaminasi Khusus.” Papar Leo.
Dijelaskan Leo, eksaminasi khusus dilakukan sebagai bentuk quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda yang dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sejak pagi hari sampai dengan sore hari.
“Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum.”
Diungkapkan Leo, hal tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diantaranya pertama, dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki “Sense of Crisis” atau Kepekaan.
Pertimbangan kedua, Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri karawang telah menunda pembacaan dakwaan sebanyak 4 kali dengan menyampaikan alasan kepada Majelis Hakim bahwa perkara belum dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Selain itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan Penundaan Pembacaan Tuntutan Pidana sebanyak 4 (empat) kali dengan menyampaikan alasan kepada Majelis Hakim dengan alasan rentut belum turun dari Kejati Jabar padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kajari Karawang ke Kejati Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejati Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan Tuntutan Pidana dari Kejati Jabar dengan Nota Telepon per tanggal 3 Nopember 2021 namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 Nopember 2021.” Pungkas Leo.
Dengan pertimbangan-pertimbangan yang disebutkan maka disimpulkan perkara Valencya ditangani sepenuhnya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Penanganan perkara Terdakwa Valencya aias Nengsi Lym dan Terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung.” Tegas Leo.
Selain itu Leo menambahkan, Jaksa Agung Muda juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para jaksa yang menangani perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan. []