BerandaBERITAGandeng Google, OJK Tekan Jumlah Pinjol Ilegal

Gandeng Google, OJK Tekan Jumlah Pinjol Ilegal

Google merespons positif permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi atau yang diajukan Indonesia. Syarat tambahan itu berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah syarat kelayakan bagi aplikasi pinjaman online (pinjol), demi menekan jumlah pinjol ilegal yang masih terus menjamur dan kerap merugikan masyarakat.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo yakin tambahan syarat itu mampu menekan kemunculan pinjol ilegal. Ia menambahkan untuk menerapkan syarat tambahan itu, OJK akan bekerja sama dengan Google.

“Persyaratan tambahan untuk aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia. Aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia harus melengkapi bukti tambahan persyaratan kelayakan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh atau terdaftar di OJK Indonesia,” ujar Anto seperti dikutip dari Antara, Senin (23/8).

OJK selama ini melakukan berbagai kebijakan memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). Termasuk, menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan cegah memanfaatkan pinjaman online ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menambahkan, pengumuman Google tersebut diharapkan dapat mengurangi aplikasi pinjol ilegal yang ada di Playstore.

“Karena Google masih memberikan waktu satu bulan sejak pengumuman tersebut untuk melengkapi persyaratan izin OJK pada Playstore. Namun demikian, terdapat juga penawaran pinjol ilegal melalui website, media sosial, SMS yang harus diberantas,” kata Tongam.

Sampai Juli 2021, terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI.

Untuk melindungi masyarakat dari bahaya pinjol ilegal, OJK juga telah melakukan sejumlah upaya salah satunya memperbarui daftar fintech lending legal.

Secara periodik, OJK menampilkan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melalui website www.ojk.go.id atau bit/ly/daftarfintechlendingOJK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular