More

    Ferdy Sambo Resmi Didakwa Pembunuhan Berencana

    JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Dakwaan ini diberikan kepada Sambo karena diduga melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

    “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

    Jaksa penuntut umum kemudian mengurai perbuatan Sambo dan para terdakwa lainnya.Menurut jaksa pembunuhan Brigadir J berawal dari sebuah peristiwa yang terjadi di rumah Sambo, Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Kamis 7 Juli 2022 sore hari.

    “Terjadi keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma’ruf,” ujarnya.

    Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menelepon Bharada E meminta yang bersangkutan bersama Bripka RR untuk pulang ke rumah Magelang.

    Saat tiba, Bharada E dan Bripka RR mendengar keributan namun tak tahu pasti apa yang sedang terjadi di dalam rumah. Mereka pun langsung menuju ke kamar Putri. Lalu Putri meminta Bripka RR memanggil Brigadir J.

    Jaksa menyebut Bripka RR tak langsung memanggil Brigadir J, namun lebih dahulu mengambil dua senjata yang bersangkutan, jenis HS dan senapan laras panjang jenis Steyr Aug. Dua senjata ini disimpan di kamar anak Sambo, Tribrata Putra Sambo.

    Baru setelah itu, Bripka RR meminta Brigadir J menemui Putri di kamarnya di lantai dua Rumah Magelang. Brigadir J sempat menolak, namun akhirnya bersedia menemui Putri.

    Menurut jaksa, Brigadir J duduk di lantai, sementara Putri duduk di atas kasur sambil bersandar. Bripka RR lantas meninggalkan mereka di dalam kamar.

    “Berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawati sekira 15 menit lamanya, setela itu korban Nofriansayah Yosua Hutabarat keluar dari kamar,” ujarnya.

    Jaksa masih menguraikan peristiwa pembunuhan Brigadir J yang tertuang dalam surat dakwaan Sambo.

    Sebagai informasi, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini baru mencuat ke publik tiga hari setelah peristiwa di rumah dinas Sambo pada Jumat 8 Juli. Saat itu kepolisian menyebut terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bhara E yang membuat Brigadir J tewas.

    Namun setelah diselidiki lebih lanjut oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tak ada peristiwa tembak menembak. Kejadian yang sebenarnya ialah Bharada E menembak Brigadir J.

    Setelah itu Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Menyusul kemudian Sambo, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J.

    Terakhir Putri Candrawathi yang dijerat sebagai tersangka. Istri Sambo itu dinilai ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Sambo pun telah resmi dipecat dari Polri.

    Presiden Joko Widodo menyebut kasus Sambo ini membuat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri runyam. Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran memulihkan kepercayaan publik ke Korps Bhayangkara. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,500PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru