SERANG – Sebanyak empat orang personil Polresta Serang Kota dipecat karena melanggar aturan kedinasan polisi. Ada yang terlibat kasus narkoba dan Desersi.
Pemberhentian, keempat personil itu dilakukan dalam upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di Mapolresta Serang Kota, Senin (1/4).
Upacara pemberhetian keempat personil tersebut dipimpin langsung Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto.
Serta disaksikan Wakapolresta Serang Kota AKBP M Reza Chairul Akbar dan pejabat Polres serta personil lainnya.
Anggota yang di-PTDH adalah Bintara Polri Tersebut di Bawah ini Nomor Urut Satu Dengan Inisial (A.A) Pangkat Bripka, Nomor Urut Dua Inisial (M.A) Pangkat Brigpol, Nomor Urut Tiga (A.M) Pangkat Briptu, Nomor Urut Empat (A.F) Pangkat Briptu, Kesatuan Polresta Serang Kota Polda Banten.
Pemberhentian kepada empat personel ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Banten Nomor Kep/80, 81, 82/I/2024, dan nomor Kep/223/III/2024 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masing-masing penetapan PTDH adalah pada 30 Januari 2024 dan 25 Maret kepada para personel yang melanggar.
“Bahwa keempat personel tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri pada Polresta Serkot (Serang Kota) dan terbukti telah melakukan tindak pidana dan penyalahgunaan narkotika serta mangkir alias desersi dari dinas,” kata Kapolresra Sofwan, Senin (1/4/2024).
Kapolresta Serkot memberikan tanda silang dengan menggunakan spidol merah menandakan Foto Personel yang di silang itu sudah tidak lagi menjadi Personel Polri pada Polresta Serkot lagi.
“Bahwa Ke empat Personel tersebut telah mencoreng nama baik Institusi Polri Pada Polresta Serkot dan terbukti telah melakukan tindak Pidana dan penyalahan Narkotika serta Mangkir alias Disersi dari dinas dengan Keterangan bahwa Personel yang di PTDH ( Pemberhentian tidak dengan hormat ) Tidak mendapat hak pensiun,” pungkasnya. (Fik)