SERANG, Sultantv.co – Puluhan ibu-ibu dan para pemuda warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 19 Februari 2025.
Mereka menuntut DPRD agar segera mencabut izin ternak ayam yang dikelola PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di daerah tersebut.
Perusahaan tersebut dinilai telah mencemari lingkungan berupa bau tak sedap dari hasil ternak ayam.
Perwakilan warga Padarincang, sekaligus perwakilan Wahana Lingkungan Hidup (Wahli), Ahmad Fauzi mengatakan pihaknya meminta DPRD Kabupaten Serang agar segera mencabut izin PT STS.
“Kami minta kepada DPRD untuk mendukung warga mendorong pencabutan izin PT STS, dan meminta DPRD mendukung warga membebaskan seluruh warga yang ditahan,” ujar Fauzi kepada wartawan.
Selain mendesak pencabutan izin ternak ayam, lanjut Fauzi, pihaknya juga meminta wakil rakyat itu agar turut membantu membebaskan 8 warga Cibetus yang ditangkap Polda Banten.
“8 orang (sisa yang ditangkap). Ada 15 yang ditangkap, 2 dibebaskan, 5 orang itu penangguhan penahanan, sisanya ditahan semua,” ungkapnya.
Apabila dua tuntutan di atas tidak terpenuhi, maka Fauzi mengatakan akan tetap melakukan upaya lain melalui tim hukum dan advokasi, untuk memulihkan psikis yang dialami warga setempat.
“Dan secara politik kita akan terus berjuang meminta dukungan DPRD, terutama berdiri bersama warga memastikan lingkungan yang sehat dan sejahtera buat warga Cibetus,” kata Fauzi.
Ia menuturkan bahwa warga Cibetus merasa trauma sejak peristiwa penangkapan warga yang dilakukan pada malam hari oleh pihak kepolisian.
Namun, belakangan ini baru mereda dan tidak ada lagi pihak polisi yang mengintai di kampung tersebut.
“Kalau mengintai kami tidak tahu, yang jelas sekarang tidak ada lagi pihak keamanan di sana karena sudah aman di sana,” ucap dia.
Merespon tuntutan warga Cibetus, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan sepakat terhadap pencabutan izin ternak ayam PT STS.
Namun, pencabutan izin tersebut harus sesuai dengan proses dan syaratnya, sebab sebelumnya pemberian izin juga telah melalui mekanisme.
“Kalau memang banyak mudharatnya ya sudah kami pemerintah daerah sebagai penerbit izinnya harus melakukan pencabutan,” ujar Ulum, kepada Sultantv.co di ruang paripurna.
Terkait pembebasan warga Cibetus, lanjut Ulum, pihaknya tidak ingin saling menyalahkan antara warga Cibetus maupun pihak kepolisian, karena negara Indonesia merupakan negara hukum.
Menurut dia, tuntutan pembebasan 8 warga Cibetus yang saat ini masih ditahan oleh pihak Polda Banten harus melalui norma-norma hukum yang berlaku, salah satunya akan mengajukan restorasi justice (RJ).
“Tetapi restorasi justice ini juga ada proses dan syaratnya. Mudah-mudahan masyarakat maupun kepolisian bisa mendapatkan titik temu,” katanya.
“Kemudian masyarakat yang ditahan ini seberapa besar norma hukumnya, apakah itu bisa dilakukan secara RJ atau tidak,” sambungnya.
Meski demikian, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang memiliki kewenangan tersebut.
Ia menegaskan, proses pengajuan restorasi justice tidak hanya dilihat dari angka kerugian yang dialami antara pelaku maupun korban. Tetapi adanya semangat antar kedua belah pihak untuk berdamai.
“Kan restorasi justice itu semangatnya antara pelaku dengan yang dirugikan ada titik temu. Tidak bicara persoalan kerugian. Selama ada titik temu antara pelaku dengan yang dirugikan ya resotasi justice bisa dilakukan. Tapi kalau tidak ada titik temu antara pelaku dengan yang dirugikan kita berharap yang terbaik buat masyarakat Padarincang,” jelasnya.(Roy)