BerandaBERITADukung KPK, Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming

Dukung KPK, Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming

JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Dengan ini, KPK selaku pihak termohon berhak untuk melanjutkan penyidikan dan nama Mardani masih tetap berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Hendra Utama Sotardodo saat membacakan amar putusan Praperadilan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Hakim berujar petitum yang diajukan oleh pemohon prematur, tidak jelas dan kabur. “Oleh karena itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” imbuhnya.

Ia menjelaskan hakim praperadilan mempunyai kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kewenangan itu antara lain memeriksa sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka.

Menurut hakim, keberatan pemohon yang menyebut kasus ini merupakan transaksi bisnis alias bukan tindak pidana korupsi sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Tidak tepat dan tidak beralasan hukum apabila hakim tunggal dalam perkara a quo memeriksa perkara yang telah masuk ke dalam pokok perkara,” kata hakim.

Sebagai informasi, sebelumnya Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Diketahui Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang Rp104 miliar dalam rentang waktu 2014-2021.

Ia lantas mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Maming mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.

Satu hari sebelum agenda putusan sidang Praperadilan, yakni Selasa (26/7), Maming ditetapkan sebagai buron oleh KPK.

Langkah itu diambil KPK karena menilai Maming tidak kooperatif dengan mengabaikan dua panggilan penyidik. Dengan status DPO, KPK dapat melibatkan aparat penegak hukum lain untuk memburu Maming. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular