SERANG – Kepolisian Polda Banten mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan seorang suami berinisial KW (39) di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang.
KW mengancam istrinya NH (39) dengan mengirimkan sebuah video kekerasan yang dilakukan KW terhadap anaknya sendiri yang berinisial Mawar (3), tersangka KW membuat 4 konten penyiksaan.
“Dalam hal ini ada 4 konten dan yang paling klimaks (viral) adalah dengan menyuruh berdiri disebuah ember kecil berwarna putih dan leher diikat menggunakan kabel berwarna hitam sehingga dapat mengancam nyawa korban,” ujar Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga di Mapolda Banten.
pada Jumat (29/7/2021).
Pelaku nekat melakukan penyiksaan ini lantaran ingin rujuk dengan istrinya yang telah bercerai, KW mengaku merasa kesusahan mengurus anak sambil bekerja.
“Saya rumah tangga udah 10 tahun, 7 tahun punya anak, saat anak lagi lucu-lucunya mamanya minta cerai, nah setelah itu mungkin saya kehilangan akal, saya hilaf. Nah saya bikin ideo itu supaya istri kembali lagi sama sama, sementara saya sebatang kara. Sembari ngurusin anak sembari kuli,” ujar KW.
Wadir Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan KW terhadapa anaknya Mawar lakukan sejak 29 juni hingga 15 Juli 2022. lalu aksi tersebut direkam dan dikirim kepada keluarga NH dengan maksud mengancam.
“Pelanggarannya banyak, yang pertama dengan membuat konten kekerasan verbal, kemudian berikutnya dengan membuat konten dengan ancaman kekerasan dan membahayakan jiwa sang anak” ujar Dian.
Akibat perbuatan ayah kandungnya, Mawar didampingi psikolog untuk dilakukan trauma healing.
Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. (bum)