SERANG – Pejabat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS) di Kabupaten Pandeglang memilih bungkam terkait dugaan penyelewengan anggaran makan minum masa pandemi Covid-19 tahun 2021 hingga 2022.
Waka Bid Kesiswaan Ahmad Faturohman mengatakan pihaknya tidak ingin memberikan komentar terkait dugaan penyelewengan anggaran makan minum masa pandemi Covid-19.
“Tanyakan ke dinas pak (Dindkkbud Provinsi Banten), kalau kita (pihak sekolah) tidak bisa memberikan informasi,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telephone, Rabu (1/3/2023).
Kata dia, penggunaan anggaran SMA CMBBS Pandenglang diatur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Sementara pihak sekolah hanya merealisasikan anggaran yang dikucurkan Dindikbud Provinsi Banten.
“Semua didinas kalau kita (SMA CMBBS) hanya user saja,” Ujarnya.
Keenganannya memberikan keterangan terkait dugaan lenyelewengan anggaran makan minum SMA CMBBS Pandeglang tersebut karena takut salah dalam penyampaian informasi.
“Khawatirnya saya salah jadi ini bapak coba menghubungi dinas,” katanya.
Ia juga mengatakan tidak mengetahui kapan SMA CMBBS Pandeglang mulai aktif melaksanakan belajar tatap muka masa pandemi Covid-19.
“Mohon maaf ya pak ya, ini bapaknya harus datang kesini kalau misalkan mau ini sayakan diluar kewenangannya. Nanti ada bagian humas silahkan ke humas,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan ada ya dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan SMA CMBBS Pandeglang, dengan rincian pagu anggaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu tahun 2021 mencapai Rp39.000.000 dengan realisasi Rp18.447.000 dan belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan mencapai Rp1.854.000.000, dengan realisasi Rp390.472.150. Total keseluruhan realisasi mencapai Rp408.919.150.
Sementara, pagu anggaran belanja makanan dan minuman rapat tahun 2022 mencapai Rp111.960.000 dengan realisasi Rp104.364.000 Sementara pagu anggaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp106.275.000 dengan realisasi Rp24.700.000.
Selanjutnya, pagu anggaran belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan mencapai Rp6.060.600.000 dengan realisasi Rp4.700.264.025. Total realiasi pagu anggaran tahun 2022 mencapai Rp4.829.328.025.
Anggaran tersebut dikucurkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kejanggalan yang terdapat pada realisasi anggaran dikarenakan pada tahun 2021 dan 2022 dalam kondisi Covid-19 yang mana kegiatan belajar mengajar belum berjalan maksimal.
Bahkan Gubernur Banten meliburkan sekolah tanggal 16 hingga 30 Maret 2020 dan diperpanjang secara bertahap. Selanjutnya, masuk kembali untuk siswa CMBBS tanggal 16 November 2021.
Dilihat dari jadwal tersebut belajar tatap muka hanya terjadi di bulan November hingga Desember 2021 dan hanya dua bulan saja dengan kurang dari 300 siswa. (Fik)


