BerandaBERITA‎DPRD Kabupaten Serang Larang OPD, Stop Belanja Dadakan di Akhir Tahun‎‎

‎DPRD Kabupaten Serang Larang OPD, Stop Belanja Dadakan di Akhir Tahun‎‎

SERANG, Sultantv.co – DPRD Kabupaten Serang resmi menyampaikan keputusannya berisi rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Serang Tahun Anggaran 2025.

‎‎Hasil pembahasan ini memuat sejumlah catatan strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif, yang disampaikan melalui rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ Bupati Serang Tahun 2025, Rabu, 22 April 2026.‎‎

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, memastikan bahwa penyampaian rekomendasi ini telah dilakukan tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.‎‎

“Keputusan rekomendasi LKPJ ini harus disampaikan selambat-lambatnya 30 hari sejak nota pengantar disampaikan Bupati. Alhamdulillah hari ini kita sudah selesai dan masih on the track sesuai jadwal dan tahapan yang ada,” ujarnya.‎‎

Secara umum, politisi Fraksi Golkar ini menilai bahwa capaian pembangunan di Kabupaten Serang sudah mulai menunjukkan perbaikan. Hal ini terlihat dari berbagai indikator makro maupun mikro yang dicapai selama tahun 2025.‎‎

“Kami menyimpulkan pembangunan sudah mulai membaik. Namun, sebagai lembaga legislatif yang memiliki kewenangan pengawasan, kami wajib memberikan catatan perbaikan. Bukan berarti kinerja hari ini tidak baik, tetapi agar yang baik bisa semakin lebih baik lagi ke depannya,” tegas Ulum.‎‎

Dalam rekomendasi tersebut, ada dua poin besar yang menjadi sorotan utama. Pertama adalah terkait sektor pendapatan daerah. DPRD menekankan pentingnya kemandirian fiskal di tengah ancaman pemotongan anggaran transfer dari pusat pada tahun 2026.‎‎

“Kami fokuskan ke OPD pengampu pendapatan. Kami minta agar mereka berinovasi dan membuat terobosan baru untuk memaksimalkan potensi yang belum tergali. Tujuannya agar fiskal kita mandiri dan tidak terlalu bergantung pada transfer ke daerah (TKD) yang tahun ini diprediksi ada pemotongannya,” jelas Bahrul.‎‎

Poin kedua yang sangat ditekankan adalah terkait manajemen belanja. Bahrul Ulum menegaskan agar praktik belanja yang terburu-buru atau istilahnya “brag brig brug” di akhir tahun anggaran harus dihentikan total.‎‎

“Kami rekomendasikan jangan sampai di setiap OPD di last minute atau akhir tahun baru heboh melakukan belanja. Semua harus direncanakan dari awal jauh-jauh hari,” tegas Ulum.‎‎

Hal ini dilakukan agar proses evaluasi pasca pelaksanaan program bisa terukur dengan jelas dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Rekomendasi ini berlaku untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

‎‎”Kami merekomendasikan agar direncanakan dari awal dari jauh-jauh hari biar proses evaluasi pasca pelaksanaan program itu bisa terukur oleh kita semua. Dan itu rekomendasi untuk semua OPD yang ada di Kabupaten Serang,” tandasnya. (Red/ RG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular