More

    DPR Sahkan UU P3, Hanya 1 Fraksi yang Tidak Sepakat

    JAKARTA – DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi undang-undang. Revisi ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MK) karena pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.

    Laporan hasil pembahasan tingkat satu dibacakan oleh pimpinan Baleg DPR M Nurdin. Nurdin menyebut pembahasan tingkat satu disetujui oleh delapan fraksi dan hanya fraksi PKS yang menolak.

    “Dalam rapat kerja tersebut, delapan fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, menerima hasil kerja panja dan menyetujui RUU PPP agar disampaikan ke pimpinan DPR untuk pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna. Adapun Fraksi PKS belum dapat menyetujui RUU P3 dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua. Namun, berdasarkan tatib DPR, rapat kerja memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat satu untuk dilanjutkan ke tingkat dua,” kata Nurdin.

    Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-23 di gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

    Setelah itu, Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang menanyakan persetujuan kepada anggota Dewan terkait laporan Nurdin.

    “Kami tanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat disetujui untuk disahkan jadi UU?” tanya Puan.

    Para anggota kemudian menjawab setuju.

    Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah sepakat peralihan perundangan yang semula di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi di Sekretariat Negara (Setneg) yang diatur dalam RUU PPP.

    Kesepakatan Revisi UU P3 ini diputuskan dalam rapat pleno Baleg DPR, Rabu (13/4/2022). UU P3 nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

    Revisi UU P3 dilakukan karena pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.

    MK mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    43,300PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru