JAKARTA – Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Penangkapan ini dikarenakan tersangka terlibat aksi tindak pidana terorisme yang berafiliasi dengan ISIS.
“Tersangka atas nama inisial IA, umur 22 tahun, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (24/5/2022).
Dia menjelaskan, IA ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkaan tersebut dilakukan di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (23/5).
Penangkapan tersebut disertakan dengan bukti terkait keterlibatan tersangka IA dalam aksi tindak pidana terorisme. Tersangka IA, kata Ramadhan, terlibat dalam kegiatan mengumpulkan dana untuk membantu kegiatan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia.
“Kemudian yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka menyebarkan materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, tersangka IA juga terlibat komunikasi intens dengan seseorang berinisial MR, yakni tersangka teroris kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) yang telah ditangkap awal 2022 lalu.
“Komunikasi intens ini dalam rangka merencanakan amaliyah (bom bunuh diri) di fasilitas umum dan kantor-kantor polisi,” ujar Ramadhan.
Penyidik Densus 88 masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka IA, dengan mendalami kelompok teroris yang menaunginya. Tersangka IA diduga mendukung aktivitas ISIS di Indonesia.
Sebelumnya, Sabtu (14/5), Densus 88 Antiteror Polri menangkap 24 tersangka kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso serta pendukung ISIS di tiga wilayah, yakni 22 orang ditangkap di Sulawesi Tengah, seorang di Bekasi, Jawa Barat, dan seorang lain di Kalimantan Timur.
Selanjutnya, Kamis (19/5) seorang tersangka terorisme pendukung ISIS di Sulawesi Tengah menyerahkan diri kepada aparat kepolisian setempat. []




