CILEGON – Dua Petinggi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
Dua Petinggi tersebut yaitu mantan Direktur Bisnis Idar Sudarma (IS) dan mantan Manajer Marketing Tenny Tania (TT).
IS dan TT menjadi tersangka korupsi untuk kasus pemberian fasilitas BPRS-CM periode 2017-2021. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring petugas ke dalam mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Serang, selama 20 hari ke depan.
Kasi Pidsus Kejari Cilegon Muhammad Ansari mengatakan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.
“Dari hasil penyidikan selama ini didapatkan bukti permulaan untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu IS selaku direktur bisnis dan selaku komite pembiayaan. Selain IS menetapkan juga tersangka TT selaku manajer marketing BPRS-CM dan menjabat Komite pembiayaan,” ungkap Ansari, Rabu (13/4/2022) dalam konfrensi pers kepada media.
Kata dia, kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui pembiayaan atas nama diri sendiri dan orang lain tanpa prosedur yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut kata dia, kemudian dari hasil penyidikan, nama orang lain yang disebutkan dalam pembiayaan itu ternyata tidak mengetahui jika namanya digunakan untuk pembiayaan di BPRS-CM.”Lantaran pembiayaan tersebut akhirnya BPRS-CM mengalami kredit macet dan menyebabkan kerugian negara”, ujarnya.
Dikatakannya, untuk jumlah pembiayaan yang telah disalurkan oleh kedua tersangka sebesar Rp21,25 miliar.Diketahui, penetapan tersangka kedua petinggi BPRS Cilegon, itu berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Cilegon Nomor-795/m.6.15/fb.1/04/2022 tanggal 13 April 2022. (mam)