SERANG, Sultantv.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang melakukan penertiban kendaraan angkutan penumpang umum rute Cilegon-Serang.
Penertiban dilakukan di Terminal Kepandean, tepat di Jalan Letnan Jidun, Kota Serang, Kamis, 7 Agustus 2025.
Sasaran dari penertiban ini adalah angkutan penumpang umum yang melanggar dari ketentuan yang berlaku dan tidak mempunyai kelengkapan dokumen.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi menjelaskan bahwa penertiban atau razia dilakukan lantaran banyaknya kendaraan angkutan umum masuk ke wilayah Kota Serang.
Hal ini juga berdasarkan aspirasi para sopir angkutan umum asal Kota Serang, yang merasa pendapatan mereka berkurang, dampak dari keberadaan angkutan umum dari luar daerah.
“Nah ini kita mulai tertibkan hari ini dalam rangka agar penataan kotanya nanti seimbang dengan penataan terkait transportasinya,” jelas Budi, saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, jika penataan transportasi ini dilakukan dengan baik, kedepannya ketika status Ibu Kota Provinsi Banten di Kota Serang sudah disahkan maka Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mendapatkan keuntungan berupa penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
“Dan kotanya juga harus sudah siap. Baik dari segi transportasi, infrastruktur dan lain-lain,” ujar Budi.
Dikatakan Budi, penertiban angkutan umum penumpang ini bagian tahap awal dalam menata transportasi di Kota Serang.
Ia optimis, rute transportasi di wilayahnya akan rapih lagi kedepanya, meski kondisi saat ini diakui dirinya agak kacau. Sebab, angkutan umum dari Balaraja, Cilegon, Kabupaten Serang bisa masuk bebas ke Kota Serang.
“Nah hari ini kita mulai tertibkan. Kita berkolaborasi sesuai dengan arahan Pak Andra Soni (Gubernur Banten) dengan Dishub Provinsi,” tutup Budi.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Serang, Muhamad Ikbal mengatakan penindakan terhadap penertiban angkutan umum ini hanya diberikan edukasi, agar para sopir segera melengkapi dokumen kendaraanya.
Hal ini dalam rangka memberikan kenyamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas, baik sopir angkutan maupun para penumpang.
“Hari ini tadi juga ditemukan ada dokumen yang tidak lengkap, dokumen KIR yang sudah mati, termasuk juga kartu pengawasan,” kata Ikbal.
Menurutnya, seluruh Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dari jalur barat yang masuk ke Kota Serang harus transit ke Terminal Kepandean. Kemudian, untuk jalur selatan harus transit ke Terminal Cipocok Jaya. Lalu, pada jalur timur harus transit ke Terminal Pakupatan.
“Kalau itu dilakukan secara masif maka saya yakin Kota Serang gak akan macet seperti sekarang ini. Karena informasi dari warga, angkutan kota ini kuenya (penghasilan) diambil oleh angkutan provinsi,” pungkas Ikbal. (Roy)





