BerandaBERITACegah Korupsi di Pemerintahan, Pemprov dan Kejati Banten Jalin Kerjasama

Cegah Korupsi di Pemerintahan, Pemprov dan Kejati Banten Jalin Kerjasama

SERANG – Untuk memaksimalkan pelaksanaan pembangunan daerah, terutama pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman.

Selain MoU, ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Banten dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.

Pemprov Banten diwakili oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, dan Kejati Banten yang diwakili oleh Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menandatangani MoU dan PKS itu di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (7/7/2022).

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penandatanganan ini dilakukan sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi Pemprov Banten.  Reformasi birokrasi dinilainya penting digencarkan agar Pemprov Banten dapat menjalankan tugas pemerintahan dengan baik.

“Ini kan kesepahaman antara Penjabat Gubernur dengan Kejaksaan Tinggi di Banten dan juga mereview berbagai langkah yang sebelumnya sudah dilakukan. Atas kesepahaman itu, maka banyak hal yang bisa kita lakukan bersama dan kita komitmen untuk itu,” ujar Al Muktabar.

Lebih lanjut Al menyebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti MoU dan PKS tersebut, salah satunya dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Terintegrasi.

Sementara, Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, MoU dan PKS ini dibuat untuk memaksimalkan tugas Pemprov Banten dan Kejati Banten. Menurutnya, ini juga merupakan fungsi dari kolaborasi sinergi dalam rangka mendukung pemerintahan.

“Karena selama 20 tahun Kejaksaan Tinggi Banten di Banten harus dapat mendukung [pemerintahan]. Karena tugas kejaksaan tidak hanya penuntutan dan penyidikan, tapi mendukung pembangunan,” ungkap Leo.

Selain itu, Leo menegaskan bahwa MoU dan PKS ini dilakukan dalam rangka pencegahan korupsi dari sisi perdata dan tata usaha negara. Menurutnya, agar tidak ada lagi kebijakan-kebijakan publik yang bertentangan dengan hukum.

Ia menambahkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Banten dapat meminta pendapat hukum kepada Kajati Banten agar memiliki rambu-rambu supaya tidak terjadi korupsi saat melakukan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa.

“Yang kita utamakan sekarang adalah bagaimana strategi pencegahan kita lakukan. Ini yang disambut baik oleh Pak Pj Gubernur,” pungkasnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular