BerandaBERITABNN Banten Musnahkan 1,1 kg Barang Bukti Jenis Sabu

BNN Banten Musnahkan 1,1 kg Barang Bukti Jenis Sabu

BANTEN, Sultantv.co – Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,131.884 gram atau 1,1 kilogram (kg), dari dua laporan kasus narkotika dengan jumlah tersangka yang ditangkap 4 orang.

Pemusnahakan barang terlarang ini dilakukan di Gedung BNN Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa, 12 Agustus 2025.

Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengungkap barang bukti sabu pada kasus pertama seberat 191,98 gram, dengan tersangka inisial AF (44) dan J (55) asal Kabupaten Tangerang.

Sedangkan, pada kasus kedua barang bukti sabu seberat 953,801 gram. Tersangka inisial QA (51) dan MW (60) asal Kota Tangerang Selatan.

“Jadi total barang bukti yang dimusnakan sebanyak 1,131.884 gram atau 1,1 kilogram (kg), dari empat tersangka,” ungkap Rohmad, dalam konferensi persnya.

Ia menjelaskan, alasan pihaknya memusnahkan barang haram tersebut untuk dihilangkan atas izin dari pengadilan.

Adapun keempat tersangka ini berperan sebagai pengedar, sehingga mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Termasuk yang perempuan sama sebagai pengedar. Kemudian kita kembangkan jadi tersangka kedua dari kasus pertama,” kata Rohmad.

“LKN (Laporan Kasus Narkotika) yang kedua sama, pertama dari fee (upah), kemudian kita kembangkan dengan tersangka yang kedua,” imbuhnya.

Rohmad menyebut modus para tersangka yaitu ingin mengedarkan sabu di wilayah Tangerang, Banten, hasil pesanan dari seseorang di Medan, Sumatera Utara, melalui jalur transaksi yang berbeda.

Secara usia, dari keempat tersangka ini ada yang sudah memasuki lansia. Namun menurut pengakuannya, mereka melakukan hal ini lantaran faktor ekonomi.

“Sekali mengedarkan mendapatkan keuntungan Rp 300 sampai 500 ribu,” ucap Rohamd.

“Jika satu gram ditaksir Rp 1 juta maka total keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar,” pungkasnya. (Roy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular