JAKARTA – Kementerian Agama mengusulkan penambahan biaya operasional haji reguler dan khusus sekitar Rp 1,5 triliun. Atas dasar itu, DPR membuka peluang untuk merevisi dua undang-undang yakni UU Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta UU Haji dan Umrah.
Diketahui, salah satu penyebab dana operasional tambahan adalah untuk untuk menutupi kekurangan imbas dari adanya kebijakan Arab Saudi yang menaikkan harga paket layanan di Masyair.
“Penting juga dengan adanya tambahan anggaran Rp 1,5 triliun dalam waktu yang singkat ini. Perlu dipikirkan melakukan revisi UU tentang BPKH serta UU Haji dan Umrah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama dan BPKH, Selasa, (31/5/2022).
Yandri mengatakan, dengan adanya revisi UU BPKH dan UU Haji diharapkan ke depan akan lebih siap apabila menghadapi situasi dinamis yang diterapkan Arab Saudi, seperti saat ini yang menaikkan harga paket layanan di Masyair.
Menurut dia, tak kalah penting yakni persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang perlu terus dimatangkan seperti aspek pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar jamaah bisa melakukan ibadah dengan khusyuk sesuai syariat.
“Kalau selesai haji nanti kita mulai dari awal tahun saja (pembahasan soal haji), kita sisir semua persoalan apa sehingga tidak ada istilah keterkejutan kita,” kata Yandri.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan usulan tambahan itu muncul akibat kebijakan terbaru Arab Saudi yang menaikkan harga paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, maupun Mina (Armuzna). []