More
    BerandaBERITABerantas Calo Tenaga Kerja, Bupati Serang Ratu Zakiyah Bakal Tindak Tegas Perusahaan

    Berantas Calo Tenaga Kerja, Bupati Serang Ratu Zakiyah Bakal Tindak Tegas Perusahaan

    SERANG, Sultantv.co – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengaku siap turun langsung untuk memberantas pungutan liar (pungli) dan calo tenaga kerja perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Serang.

    Hal itu juga diperkuat dengan Instruksi Bupati Serang nomor 1 Tahun 2025 tentang pemberantasan pungutan liar (pungli) ketenagakerjaan di wilayahnya.

    Dalam instruksi bupati tersebut, terdapat beberapa point penjelasan, di antaranya meningkatkan kesadaran dan sosialisasi terkait bahaya praktik pungli.

    Kemudian, menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas pungli serta menegakkan, dan menindak secara hukum terhadap calo tenaga kerja.

    Selanjutnya, pimpinan perusahaan dilarang membuka perekrutan lowongan pekerjaan melalui calo tenaga kerja.

    Pemerintah daerah melalui Disnakertrans dan kecamatan maupun pemerintah desa agar memantau serta berkomitmen memberantas tindakan pungli.

    “Agenda ini sangat penting dalam upaya kita untuk memberantas isu pungli dan calo di Kabupaten Serang,” ujar Zakiyah, saat menggalih aspirasi dengan warga di Kantor Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, 10 Juni 2025.

    “Praktik ini sangat jelas menghambat perekonomi daerah,” jelas istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Kabinet Merah Putih ini.

    Politisi PAN ini juga menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Serang, agar mencegah adanya praktik pungli dan calo penerimaan tenaga kerja.

    “Saya tegaskan sekali lagi untuk perusahaan harus bisa memastikan bahwa tidak ada pungli dan calo,” tegas Ratu Zakiyah.

    “Kalo masih ada pungli atau calo, dan pihak perusahan belum bisa menanganinya, maka kami dari pemerintah yang akan turun tangan,” tambahnya.

    Jika praktik pungli masih terus terjadi, maka Ratu Zakiyah mengajak masyarakat untuk tidak takut untuk melapor tindakan tersebut kepada aparat hukum atau pihak terkait.

    “Nanti laporkan saja ke Porles, Polsek langsung. Kami juga dari pemerintah akan membuat pelayanan pengaduan untuk kasus pungli ini,” pungkasnya. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular