BerandaBERITABEM UPI Serang Kecam Tindakan Represif Polisi Saat Aksi Damai Hardiknas

BEM UPI Serang Kecam Tindakan Represif Polisi Saat Aksi Damai Hardiknas

Serang – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Serang mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian saat aksi damai memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Kantor Gubernur Banten, Kamis (2/5/2025).

Aparat kepolisian dinilai bertindak brutal dengan membubarkan massa secara paksa serta melakukan kekerasan fisik terhadap peserta aksi yang berlangsung secara tertib dan damai.

“Kekerasan terhadap massa aksi damai adalah bentuk kemunduran demokrasi dan penghinaan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia,” tegas Toriq Surya Pawitra, Koordinator Lapangan BEM UPI Serang. Empat mahasiswa dari berbagai kampus mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit:

  1. Umam Ishartanto (UPI Serang): mengalami luka di kepala dan kaki akibat pukulan dan tendangan aparat.
  2. Akhmad Nawawi (UNIPI): mengalami luka di bagian kepala belakang akibat benturan keras.
  3. M. Abdurrahman (UNIBA): mengalami robekan pada pelipis serta memar di dada.
  4. Garza Gibran Van Burysk (UIN SMH Banten): mengalami luka robek di betis kanan dan lebam di kaki kiri.
    Dalam pernyataan resminya, BEM UPI Serang menyampaikan lima tuntutan kepada pihak terkai:
  5. Kapolda Banten segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada aparat kepolisian yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap massa aksi.
  6. Pemerintah Provinsi Banten menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai amanat konstitusi.
  7. Komnas HAM turun langsung melakukan investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
  8. Polri segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap pendekatan pengamanan aksi, agar lebih humanis, profesional, dan berbasis nilai-nilai hak asasi manusia.
  9. Seluruh aparat penegak hukum menjunjung tinggi etika dan profesionalisme, serta menghentikan penggunaan kekerasan sebagai respons atas kritik dan penyampaian pendapat.
    BEM UPI Serang juga menegaskan bahwa tindakan represif aparat tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  10. “Kami tidak akan diam. Kami akan terus bersuara dan mendampingi para korban untuk mendapatkan keadilan,” tutup Toriq.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular