BerandaHukum dan KriminalBelum Genap Dua Pertiga Hukuman, Remisi Buka Jalan Setya Novanto Bebas Bersyarat...

Belum Genap Dua Pertiga Hukuman, Remisi Buka Jalan Setya Novanto Bebas Bersyarat – Apa Dasar Hukumnya?

Jakarta, Sultantv.co – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat pada Sabtu (16/8/2025). Kepastian ini disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang menyatakan status tahanan atas diri Setnov dicabut dan kini berubah menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, Setnov wajib melapor sebulan sekali hingga masa pembinaan di Bapas berakhir pada 2029. “Status bebas bersyarat itu akan gugur bila ia tidak memenuhi kewajiban lapor,” tegas Rika.

Alasan Hukum Remisi dan Bebas Bersyarat

Setnov awalnya divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor pada 2018. Namun, hukuman itu berubah setelah Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025 mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan, sehingga masa pidana dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

Berdasarkan putusan tersebut, Ditjenpas menghitung Setnov telah menjalani dua pertiga masa hukuman sehingga memenuhi syarat bebas bersyarat per 29 Mei 2025 dan dijalankan pada 16 Agustus 2025.

Selain faktor putusan MA, Setnov juga menerima beberapa kali remisi – antara lain pada Lebaran 2023 dan 2024 (masing-masing 30 hari) serta pada HUT ke-78 RI (90 hari).

Tak hanya itu, ia dinilai memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan, termasuk berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta berkontribusi positif di dalam lapas.

“Setnov menjadi motivator dan inisiator sejumlah program, dari pertanian hingga pendirian klinik hukum bagi sesama napi,” ujar Rika. Klinik hukum itu, kata dia, berfungsi sebagai wadah edukasi hukum bagi para warga binaan di Lapas Sukamiskin.

Dasar Hukum Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pasal 10 ayat (1) huruf a dan b menyebutkan bahwa narapidana berhak memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat.

Pasal 10 ayat (3) menegaskan bahwa pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah narapidana menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit telah menjalani 9 bulan penjara, dan masa pidana tersebut dikurangi remisi yang diperoleh.

Aturan teknisnya kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, dan Pembebasan Bersyarat. Permenkumham ini merinci syarat substantif (seperti berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran tata tertib) serta syarat administratif (antara lain salinan putusan pengadilan, laporan perkembangan pembinaan, hingga rekomendasi dari kepala lapas).

Dalam kasus Setya Novanto, pengurangan masa pidana lewat PK serta akumulasi remisi membuat secara administratif ia sudah melewati syarat dua pertiga masa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (3) UU 22/2022, ditambah terpenuhinya ketentuan Permenkumham 7/2022. Karena itu, pelepasan bersyarat yang diberikan Ditjenpas dinyatakan sah dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Jodi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular