SERANG, Sultantv.co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh pelaku penyuntik LPG 3 Kg subsidi ke LPG 12 Kg dan 50 Kg non subsidi.
Para pelaku mengkompulir dan membeli tabung LPG Subsidi 3 Kg dari wilayah yang bukan zonanya yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Depok dan Bogor.
“Kemudian LPG 3Kg bersubsidi itu dikirim wilayah Karang Tengah Kota Tangerang Provinsi Banten,” katanya di Aula Polda Banten, Rabu (13/12).
Selanjutnya, para pelaku memindahkan atau penyuntikan LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung LPG Nonsubsidi 12 kg dan tabung gas Lpg non subsidi 50 Kg.
Penyuntikan dilakukan menggunakan alat sederhana seperti selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik dan es batu.
Setelah melakukan penyuntikan para pelaku menjual tabung hasil suntikan tersebut kepada agen dan pangkalan yang terdaftar.
“Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga yang sangat signifikan,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 11 Kendaraan Bermotor Pick Up – Mobil Pick Up, 4 Unit Kendaraan Bermotor Truck – Truk Colt Diesel, 1 Kendaraan Bermotor Sepeda Motor – sepeda motor Viar, 2.638 Tabung LPG 3 Kg, 587 Tabung LPG 12 Kg, 74 Tabung LPG 50 Kg, 237 Pcs Selang Regulator, 100 Pcs Alat Transfer Gas (Tombak Besi), 4 GANCU, 5 Elektronik Timbangan Elektronik.
Pasal yang dipersangkakan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,” pungkasnya. (Fik)





