CILEGON – Meski jadi kota industri dan disebut kota baja lantaran banyak industri padat modal di Kota Cilegon, namun hal itu tak berbanding lurus dengan masih banyaknya keluarga miskin yang ada.
Hal itu dikatakan Helldy pada kegiatan pemberian prestasi dan penghargaan kepada para tenaga pendidik dan kependidikan di tingkat taman kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon, Kamis (25/11).
Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, dirinya bisa mengetahui ketika berkunjung ke sejumlah sekolah swasta khususnya tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Saya kaget ketika saya berkunjung,ternyata banyak siswa miskin yang memang sudah lulus, tapi ijazahnya belum ditebus,” kata Helldy.
Kata Helldy, Cilegon merupakan kota dengan potensi yang sangat besar. Apalagi pendapatan asli daerah (PAD) jika dioptimalkan bisa terealisasi.
“Cuma kok masih ada saja siswa miskin yang tidak bisa nebus ijazah,” ujar Helldy.
Atas hal itu, Helldy meminta kepada Dinas Pendidikan (Dindik) agar bisa membantu para siswa miskin dengan menebus ijazah.
“Para siswa miskin ini kan ketika mau lamar kerja, harus moto Copi ijazahnya. Karena yang aslinya tidak bisa diambil lantaran belum ditebus”, imbuh Helldy.
Sementara, Kepala Dindik Cilegon Heni Anita Susila menyatakan, terkait apa yang disampaikan walikota, pihaknya harus menginventarisir terlebih dulu.
“Ya harus diinventarisir dulu ada berapa,” terang Heni.
Ketika ditanya apakah itu tidak bertabrakan dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, kata Heni, pihaknya hanya membantu warganya terkait ketidakmampuan menebus ijazah.
“Kalau urusan pendidikannya memang itu kewenangan provinsi,” tandasnya.
Diketahui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah disempurnakan sebanyak dua kali. Penyempurnaan yang pertama dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun perubahan kedua ialah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (mam)