Presiden Prabowo Subianto merombak nomenklatur sejumlah kementerian dan lembaga di pemerintahannya. Akibatnya, ratusan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan mengalami perpindahan kantor imbas kebijakan ini. Lantas bagaimana nasib Tunjangan Kinerja (tukin) untuk para PNS yang terkena ‘mutasi’ ini?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan pemerintah memastikan tukin para PNS yang terimbas perombakan kementerian ini tidak akan berubah. Dia mengatakan telah membuat Peraturan Menteri PANRB yang memastikan bahwa tukin para PNS tersebut akan berubah.
“Kami sudah membuat Permen di dalamnya tukin akan menyesuaikan dengan kementerian yang lama,” kata Rini ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (28/10/2024).
Rini mencontohkan PNS di Kementerian Hukum dan HAM yang pindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dia mengatakan gaji dan tukin para PNS Kementerian Imigrasi itu akan sama seperti sebelumnya.
Rini mengatakan ketentuan mengenai tukin itu akan sama untuk PNS dari kementerian lainnya yang mengalami perubahan nomenklatur. “Pokoknya tidak akan merugikan ASN,” ujar Rini.
Rini mengatakan kebijakan ini akan berlaku selama masa transisi dan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) kementerian/lembaga. Dia berharap SOTK K/L tersebut akan segera rampung, sehingga kebijakan mengenai penggajian dan tukin akan segera bisa dibuat secara lebih spesifik berdasarkan kementerian masing-masing.
“Kementerian PANRB lagi mengebut ini, banyak yang harus diselesaikan,” kata dia.[]
Sumber: cnbcindonesia.com