BerandaBERITAOptimalkan PAD, Pemprov Banten Terapkan Intensifikasi dan Ekstensifikasi

Optimalkan PAD, Pemprov Banten Terapkan Intensifikasi dan Ekstensifikasi

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggunakan metode intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.

Hal itu, disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar usai mengikuti Diseminasi Arah Kebijakan dan Implementasi PP Nomor 35 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara virtual di Ruang Kerja Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (7/7).

“Pada dasarnya tadi disampaikan hal-hal teknis terkait kita diminta untuk segera merumuskan peraturan daerahnya yang nanti pada Januari 2024 sudah harus rampung,” ungkap Al Muktabar.

Lanjutnya, dilihat dari formula dan potensi yang ada maka Pemprov Banten akan menggunakan metode intensifikasi dan ekstensifikasi.

“Kita lihat formula-formula berdasarkan potensi yang kita miliki, tentu metode kita adalah intensifikasi dan ekstensifikasi,” sambungnya.

Al Muktabar mengatakan, saat ini Pemprov Banten bersama DPRD Provinsi Banten tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Itu kita lagi memprosesnya, mudah-mudahan ini dapat lebih cepat rampung,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya Peraturan Daerah tersebut nantinya dapat memberikan rambu-rambu batasan dan kewenangannya dalam mengoptimalkan PAD Provinsi Daerah.

“Karena ini menyangkut hal yang sangat penting, karena itu capital dasar kita dalam membangun. Maka harus dengan keseriusan untuk mengimplementasikannya nanti,” tandasnya.[Fik]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular