SERANG, Sultantv.co – Anggota DPRD Kota Serang, Edi Santoso, mengaku siap pasang badan membantu warga Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, untuk menolak aktivitas penambangan atau galian C di lingkungan mereka.
Sebab, rencana aktivitas tersebut dinilai akan berdampak negatif terhadap lingkungan alam setempat.
Terlebih, Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 8 tahun 2020 menegaskan, bahwa tidak ada wilayah yang diperuntukan untuk aktivitas penambangan atau galian C di Kota Serang.
“Saya sebagai wakil rakyat siap pasang badan membela kepentingan dan aspirasi masyarakat Pancur, apabila ada oknum-oknum yang memaksakan kehendak untuk merusak lingkungan di wilayah Kecamatan Taktakan,” ujar Edi, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 28 Maret 2025.
“Apalagi secara tata ruang juga sudah tegas, tidak diperbolehkan adanya galian C atau penambangan dengan dalil apapun,” lanjutnya.
Sebagai Anggota Komisi I DPRD Kota Serang yang membidangi perihal perizinan, ia secara tegas tidak akan membiarkan rencana tersebut terwujud.
Hal ini sebagai bentuk dukungan Edi terhadap penolakan warga Pancur, yang berjuang menjaga lingkungannya dari aktivitas penambangan atau galian C.
“Ya kan saya di komisi satu, di perizinan juga. Dan saya sebagai anggota dewan siap pasang badan dan berjuang bersama warga,” tegas dia.
Lebih lanjut, politisi Gerindra ini meminta kepada masyarakat Pancur tidak perlu takut, apabila ada ancaman dari oknum-oknum tertentu.
Selain itu, masyarakat juga jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang atau dalam bentuk lainnya, agar izin itu tetap dipaksakan.
“Harapan saya sudah tidak ada lagi oknum-oknum pengusaha yang memaksakan kehendak. Mereka egois hanya mementingkan uang, tapi tidak memikirkan dampak kerusakan lingkungan, baik rusaknya alam maupun infrastruktur jalan,” jelasnya.
Dirinya juga mendukung langkah tegas Wali Kota Serang Budi Rustandi, yang telah menerbitkan surat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) nomor 660/ 238/ DLH/ 2025, dalam merespon penolakan warga Pancur terhadap rencana aktivitas galian C yang akan kembali beroperasi.
Hal itu dikarenakan tidak sesuai dengan tata ruang dan perda yang ada di Kota Serang.
“Saya atas nama anggota DPRD Dapil 6 Kec Taktakan dan masyarakat mengucapkan terima kasih atas kebijaksanaan bapak Wali Kota, yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup Edi.
Sekedar informasi, perusahaan yang berencana melakukan kegiatan penambangan atau galian C di Kelurahan Pancur adalah PT Algy Samsi Djahidi Makmur. (Roy)