More

    Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Dilaporkan Kepolda Banten

    SERANG – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanudin dilaporkan ke Polda Banten dengan tuduhan ujaran kebencian dan ancaman kekerasan melalui media sosial. Pelaporan dilakukan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Banten, Rabu (26/4).

    Sebelumnya, Peneliti BRIN Andi Pengeran Hasanudin mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Ancaman tersebut viral dimedia sosial. AMM Banten meminta Andi Pengeran Hasanudin diberikan sanksi tegas berupa pemecatan hingga hukuman pidana.

    Kuasa Hukum AMM Banten Bahtiar Rifai mengatakan pihaknya melaporkan Andi Pangeran Hasanudin ke Polda Banten merupakan dorongan agar Kapolri segera menindak lanjuti laporan dari Muhammadiyah terkait ancaman pembunuhan yang dilontarkan Andi Pangeran Hasanudin.

    “Beliau ini berkomentar di status akun bernama Thomas Jamaludin terkait perbedaan pelaksanaan penentuan hari raya Idul Fitri, dimana Muhammadiyah menentukan dengan pola hisab yang telah kami pegang teguh sejak Muhamadiyah berdiri, yang berbeda dengan pemerintah dalam penentuan tanggalnya,” ujarnya, Rabu (26/4).

    Lanjutnya, pernyataan Andi Pangeran Hasanudin bernada ancaman dan kebincian terhadap organisasi masyarakat tertua di Indonesia, bahkan, ancaman yang dilontarkan Andi Pangeran Hasanudin itu hingga pada pembunuhan.

    “Sangat jelas ancaman pembunuhan itu mengancam, meresahkan dan melukai warga Muhammadiyah. Walaupun sudah ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, tapi tidak menghilangkan jejak digital kasus pidananya. Sekali lagi kami mendorong kasus ini diusut tuntas,” katanya..

    Ia juga mengatakan bahwa tidak pantas bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintahan, mengeluarkan pernyataan yang intoleran dan totaliter. Menurutnya, siapapun yang intoleran tidak ada tempat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Atas peristiwa tersebut sangat disayangkan, karena AP Hasanudin yang merupakan peneliti BRIN berkomentar menyatakan jika dia tidak setuju dengan sikap persyarikatan Muhammadiyah karena dianggap tidak taat dengan pemerintah yang menetapkan Idul Fitri pada 22 April,” tuturnya.

    Ia juga mengatakan bahwa pernyataan Andi Pangeran Hasanudin sangat jauh dari nilai-nilai pancasila. Sebagai ASN, justru dia dianggap bertentangan dengan sikap pemerintah yang tidak mempermasalahkan penetapan Idul Fitri yang dilakukan oleh Muhammadiyah.

    “Harusnya dia bersikap netral. Apalagi fenomena seperti ini tidak hanya sekali dan dua kali, tapi sudah puluhan tahun seperti ini. Seharusnya dia itu melontarkan statemen yang menyejukkan. Bahkan pemerintah juga tidak melarang,” katanya.

    Lanjutnya, ujaran kebencian dan ancaman kekerasan hingga pembunuhan yang dilontarkan Andi Pangeran Hasanudin membuat warga Muhammadiyah khususnya di Provinsi Banten merasa tidak nyaman dan terancam.

    “Karena secara psikologis warga Muhamadiyah di sini merasa terancam, dan berpotensi memunculkan gerakan dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang bisa mengancam bahkan nyawa kami,” ujarnya.

    Oleh karena itu, mengikuti instruksi dari petinggi Muhammadiyah, pihaknya melakukan upaya hukum dengan melaporkan AP Hasanudin ke Polda Banten, agar kasus yang menimpa ASN BRIN itu dapat segera ditindaklanjuti.

    “AMM Banten mendesak dengan tegas agar secepatnya dilakukan pemecatan tidak hormat dari BRIN terhadap AP Hasanudin. Ancaman seperti itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. BRIN lembaga intelektual, harus bersih dari pikiran kotor orang-orang intoleran, pikiran yang rusak, bukan justru menjadi lembaga yang memproduksi pikiran intoleran,” pungkasnya.[]

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    38,800PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru