SERANG – Aliansi BEM Banten Bersatu meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengungkap dalang alih fungsi Situ Ranca Gede di Desa Jakung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten seluas 25 Hektar.
Sekertaris Jenderal Aliansi BEM Banten Bersatu Idan Wildan mengapresiasi kinerja tim penyidik Kejati Banten sudah melakukan penahanan terhadap kepala Besa Babakan berinisial J alias Johari.
“J alias Johari ditetapkan menjadi tersangka diduga kepala desa J menerima gratifikasi uang sebesar 735 juta untuk memproses administrasi pembebasan lahan situ ranca gede,” katanya pesan WhatsApp, Kamis (16/5).
Namun Idan berharap Kejati Banten tidak hanya menetapkan kepala desa, pasalnya, dalam kasus situ Ranca gede ini banyak pihak yang terlibat.
Ia juga mengatakan sejauh ini penyidik sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan baik itu dari pihak pemerintah, dan swasta.
“Jadi jangan hanya menetapkan di level bawah saja karena kami menduga di tingkat atas ada yang terlibat yang berkaitan dengan kebijakan,” katanya.
“Kejati Banten harus mengejar aktor pelaku utama dalam kasus lahan ini yang diduga mengalami kerugian hingga 1 triliun”. Sambungnya.
Pihaknya saat ini masih mengamati perkembangan kasus situ Ranca gede yang di tangani Kejati.
“Kami dari mahasiswa Banten Bersatu sejauh ini masih mengamati perkembangan kasus situ Ranca gede yang di tangani Kejati, dan akan terus mengawal kasus ini hingga penuntutan,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejati Banten untuk mengungkap pelaku tanpa pandang bulu.
“Kami Aliansi Bem Banten mendesak kejati banten segera mengungkap para pelaku dengan tidak pandang bulu. Dan segera ungkap siapa inisial JP yang memberi uang (gratifikasi -red) kepada kades Babakan. Ucapnya.