More

    Akhiri Konflik, Gubernur Banten Cabut Laporan Terhadap 7 Oknum Buruh

    SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Kuasa Hukumnya resmi mencabut laporan terhadap 7 orang buruh di Polda Banten, Rabu (5/1/2021). Laporan ini merupakan imbas dari perusakan ruang kerja Gubernur yang dilakukan oleh oknum buruh.

    Dalam keterangan resminya, Kuasa hukum Wahidin Halim, Muhammad Abdullah Busro menyatakan pihaknya telah bertemu dengan perwakilan buruh di Kota Tangerang, kemarin.

    “Jadi semalam ada itikad baik dari rekan buruh dengan datang langsung menemui Gubernur di kediamannya dan dengan tulus menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama. Atas itikad baik dan ketulusan rekan buruh, Gubernur memutuskan untuk menghentikan proses hukum dengan mencabut laporan melalui mekanisme restoratipe justice,” ungkap Abdullah Busro.

    Dengan dihentikannya proses hukum ini, kata Abdullah Busro, Gubernur berharap tidak terjadi lagi polemik berkepanjangan yang dapat mengganggu iklim investasi dunia usaha di Banten.

    “Gubernur berharap Banten tetap kondusif dan iklim investasi tetap terjaga serta dunia usaha tetap berjalan dan normal kembali,” tandasnya didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dan Kabidhumas Kombes Pol Shinto Silitonga.

    Sementara itu, Dirreskrimum Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa pihaknya akan segera memproses pencabutan laporan atas 7 oknum buruh. Proses pencabutan perkara ini, kata Dirreskrimum telah diatur melalui peraturan Kapolri Nomer 8 tahun 2001 tentang penyelesaian perkara melalui jalur restoratipe justice.

    Segera kita proses pencabutan laporan ini dengan mempertimbangkan berbagai norma antara pelapor maupun terlapor dengan mempertimbangkan agar Provinsi Banten tetap aman dan kondusif,” kata Dirreskrimum.

    Di tempat yang sama, Kuasa Hukum dari pihak buruh Hermanto Ahmad menyampaikan rasa syukur bahwa antara Gubernur Banten dan buruh sudah melakukan pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan persoalan yang sudah ditangani pihak kepolisian.

    Hermanto Ahmad yang merupakan Sekjen KSPSI berharap dengan adanya kesepakatan bersama ini seluruh permasalahan selesai tuntas.

    “Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih kepada bapak Gubernur dan Kapolda yang memberikan motivasi-motivasi sehingga kehidupan buruh yang terjerat kasus hukum dapat tenang kembali,” ucapnya.

    Diketahui, sebelumnya ke tujuh buruh dilaporkan ke Mapolda Banten atas dugaan melakukan tindakan pidana berupa perusakan ruang kerja gubernur dalam aksi unjuk rasa buruh yang dilakukan pertengahan Desember kemarin. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,600PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru