BerandaBERITAWabup Serang Komitmen Tindak Lanjuti Aspirasi Buruh Soal Permenaker Terbaru

Wabup Serang Komitmen Tindak Lanjuti Aspirasi Buruh Soal Permenaker Terbaru

‎SERANG, Sultantv.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Aliansi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (ASPSB) terkait penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru yang mengatur mengenai tenaga outsourcing atau tenaga ahli daya.

‎Komitmen ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas, usai menerima audiensi perwakilan ASPSB Kabupaten Serang, di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis, 21 Mei 2026.

‎Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa pihaknya bersama Ketua DPRD Kabupaten Serang siap menjadi jembatan aspirasi teman-teman buruh ke tingkat pusat.

‎Langkah ini diambil demi mewujudkan kepastian hukum sekaligus perlindungan sosial yang lebih baik bagi seluruh tenaga kerja yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Serang.

‎“Prinsipnya di forum ini kami Pemerintah Kabupaten Serang dengan DPRD siap melanjutkan aspirasi yang menjadi pengajuan permohonan dari teman-teman aliansi. Untuk apa targetnya, harapannya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus juga perlindungan sosial bagi para tenaga kerja khususnya di wilayah Kabupaten Serang,” tegas Najib Hamas.

‎Najib Hamas menjelaskan mekanisme tindak lanjut yang akan dilakukan. Pemerintah daerah akan segera mengirimkan surat resmi yang memuat aspirasi dan permohonan dari para buruh kepada DPR RI serta kementerian terkait.

‎Surat tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan serius bagi pembuat kebijakan di tingkat nasional, guna meninjau kembali atau menyempurnakan aturan yang dirasa memberatkan pihak pekerja.

‎“Tindak lanjutnya nanti kita bersurat ke DPR RI, ke kementerian, untuk menjadi pertimbangan apa yang menjadi permohonan aspirasi dari teman-teman aliansi,” tambahnya.

‎Selain menyoal Permenaker, dalam audiensi tersebut para buruh juga mendesak adanya regulasi di tingkat daerah yang secara khusus mengatur sistem penyedia jasa pekerja atau outsourcing. Menanggapi dorongan tersebut, Najib menyebut revisi aturan daerah harus menunggu perubahan payung hukum utama di tingkat nasional.

‎Ia menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan direncanakan akan dibahas dan ditetapkan pada Oktober mendatang.

‎Perubahan undang-undang tersebut nantinya akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda), agar selaras dengan domain kewenangan dan aturan yang berlaku secara nasional.

‎“Kalau soal itu nanti menunggu surat revisi Undang-Undang Nomor 13, nanti direncanakan di Oktober. Setelah itu baru menjadi pedoman untuk revisi Perda di kita, sesuai dengan domain kewenangan di DPRD,” pungkas Najib Hamas. (Red/ RG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular