BerandaBERITAEfisiensi Anggaran, Walikota Serang Pangkas Perjalanan Dinas hingga Kegiatan Seremonial

Efisiensi Anggaran, Walikota Serang Pangkas Perjalanan Dinas hingga Kegiatan Seremonial

SERANG, Sultantv.co – Pemerintah daerah diwajibkan membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‎Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan wajib dipenuhi paling lambat tahun 2027.

‎Menanggapi kebijakan tersebut, Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan, Pemerintah Kota Serang telah melakukan langkah efisiensi dan akan terus melakukannya, khususnya pada anggaran perjalanan dinas.

‎”Walaupun sudah mengefisiensikan, kami akan melakukan efisiensi kembali, terutama pada bagian perjalanan dinas,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 31 Maret 2026.

‎”Tentu saja upaya efisiensi ini dilakukan seiring dengan penyelenggaraan negara, termasuk pihak legislatif,” tambah Budi.

‎Menurut dia, pihaknya juga akan mengajak DPRD Kota Serang untuk bersama-sama mengoptimalkan efisiensi anggaran. Anggaran yang dihemat dari efisiensi tersebut akan dialihkan untuk keperluan yang lebih mendesak.

‎”Anggaran yang dihemat akan dimanfaatkan untuk infrastruktur dan kebutuhan lainnya yang langsung terasa oleh masyarakat, sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” jelasnya.

‎Budi menegaskan bahwa Pemkot Serang sepenuhnya patuh dalam melaksanakan segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, termasuk kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diberlakukan.

‎Senada disampaikan Walikota, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mendukung pengurangan perjalanan dinas atau kegiatan seremonial yang dinilai tidak berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.

‎”Nah itu yang akan kita drop. Tentu hasil efisiensi ini seperti yang disampaikan pak walikota akan kita alokasikan bagi kepentingan masyarakat agar berdampak pada masyarakat,” ujarnya.

‎Ia menyebutkan, anggaran akan dialihkan pada kegiatan yang lebih berdampak dan efektif untuk masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, maupun bantuan rumah roboh.

‎”Alhamdulillah rumah roboh se-Kota Serang hampir Rp1 miliar lebih kita alokasikan. Sekarang ada yang dapat Rp10 juta sampai Rp20 juta per rumah,” ungkap Nanang.

‎”Tentu ini juga harus dimitigasi, di asesmen terlebih dahulu oleh Pak Kadis Perkim. Berapa bantuan yang harus disalurkan kepada masyarakat. Tidak semuanya memang, namanya juga simultan atau perangsang lah. Tapi kan minimal mengurangi beban masyarakat Kota Serang,” sambungnya.

‎Nanang menegaskan, bahwa pihaknya akan mematuhi kebijakan pemerintah pusat terkait belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen.

‎”Kami sekarang sedang mitigasi dengan tim TAPD mana kegiatan-kegiatan yang sepertinya tidak harus dilakukan, gak penting-penting amat. Kita akan drop untuk mengurangi belanja pegawai,” pungkasnya. (Red/ RG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular