Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten, Jumat (20/2/2025). Penyerahan berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten dan menjadi bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna menjamin kepastian hukum atas aset milik umat.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Provinsi Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Amrullah. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian dan jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron menegaskan, tanah wakaf merupakan aset yang telah dilepaskan dari kepemilikan individu untuk kepentingan publik, khususnya umat Islam. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab memastikan seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui proses sertipikasi.
“Wakaf ini milik umat Islam, yaitu pelepasan hak dari individu kepada publik dan umat. Negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum melalui sertipikasi. Saya minta percepatan ini dilakukan secara bersama-sama,” ujar Nusron seusai penyerahan sertipikat.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Ajakan tersebut ditujukan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan sebagai pelaksana teknis, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama yang berperan dalam administrasi wakaf. Selain itu, organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, MUI, dan berbagai lembaga keagamaan lainnya juga diharapkan terlibat aktif dalam percepatan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah bidang tanah rumah ibadah di Provinsi Banten mencapai 24.910 bidang. Namun, baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72 persen yang telah bersertipikat. Angka ini menunjukkan masih besarnya kebutuhan percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah tersebut.
Untuk mempercepat proses tersebut, berbagai langkah strategis telah dilakukan, di antaranya memperkuat kolaborasi lintas instansi, menyelenggarakan sidang isbat wakaf, serta membuka loket khusus pelayanan wakaf di Kantor Pertanahan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat pendaftaran dan sertipikasi seluruh tanah wakaf di Indonesia.
“Pembangunan masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya terus berlangsung. Karena itu, sertipikasi tanah wakaf harus dipercepat agar sejalan dengan kebutuhan umat,” kata Nusron.
Sebagai tindak lanjut dari upaya percepatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman antara Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama di wilayah tersebut. Kesepakatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk keseriusan seluruh pihak dalam menuntaskan sertipikasi tanah wakaf.
“Penandatanganan MoU yang disaksikan langsung oleh Menteri dan Gubernur Banten menjadi komitmen bersama agar seluruh tanah wakaf di Banten dapat tersertipikatkan. Ke depan, kerja sama serupa juga akan dilakukan dengan organisasi keagamaan lainnya,” ujarnya.[]





