BerandaBERITAGibran Digugat Perdata Soal Syarat SLTA dalam Pencalonan Wapres

Gibran Digugat Perdata Soal Syarat SLTA dalam Pencalonan Wapres

Sultantv.co, Jakarta — Sidang perdana gugatan perdata Rp125 triliun yang diajukan advokat HM Subhan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Sidang ini langsung diwarnai perdebatan mengenai kedudukan hukum (legal standing) dan kuasa hukum yang mewakili pihak tergugat.

Dalam persidangan, Gibran menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung untuk mendampinginya. Kehadiran JPN memicu keberatan dari Subhan. Ia menilai penggunaan jasa jaksa tidak tepat karena gugatan yang ia layangkan ditujukan kepada Gibran secara pribadi, bukan sebagai pejabat negara.

“Saya menggugat Gibran itu pribadi. Waktu dia mencalonkan, kan belum jadi wakil presiden,” tegas Subhan usai persidangan. Menurutnya, keterlibatan jaksa justru mengaburkan substansi perkara. “Kalau dikuasakan jaksa, berarti negara yang membela. Padahal gugatan saya jelas ditujukan kepada Gibran secara personal,” imbuhnya.

Majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno sempat menengahi dengan memeriksa legal standing masing-masing pihak. Perdebatan muncul ketika Subhan menunjukkan surat kuasa Gibran yang menggunakan kop resmi Kejaksaan Agung lengkap dengan logo institusi. “Kita kembalikan saja ya,” kata Ketua Majelis singkat, menutup diskusi yang sempat berlangsung alot.

Kuasa hukum Gibran enggan berkomentar banyak saat keluar dari ruang sidang. “Bukan potensi saya untuk menjawab,” ucap salah seorang pengacara yang hadir mewakili JPN.

Di sisi lain, Subhan menjelaskan dasar gugatannya. Ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden, salah satunya terkait latar belakang pendidikan. Menurutnya, putra sulung Presiden Joko Widodo itu tidak bisa dibuktikan memenuhi syarat minimal lulusan SLTA atau sederajat.

Karena itu, dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menuntut agar Gibran dinyatakan tidak sah menjabat Wakil Presiden periode 2024–2029.

Tak hanya itu, Subhan juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun yang menurutnya harus disetorkan ke kas negara. Ia juga meminta pengadilan menjatuhkan dwangsom (uang paksa) Rp100 juta per hari jika putusan tidak segera dilaksanakan, meskipun masih ada upaya hukum banding maupun kasasi.

Gugatan ini menambah daftar panjang polemik hukum yang menyelimuti proses pencalonan Gibran sejak Pilpres 2024 lalu. Sidang berikutnya di PN Jakarta Pusat dijadwalkan akan kembali membahas persoalan legal standing serta keberatan penggugat atas penggunaan jaksa negara sebagai kuasa hukum Gibran. (Jodi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular