More

    Terkait UU Cipta Kerja, Jokowi Tenangkan Investor

    Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal itu disampaikannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (29/11/2021).

    Jokowi menyebut, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi di dalamnya serta aturan sepenuhnya tetap berlaku.

    “Saya telah memerintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya dan MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku,” tuturnya.

    Jokowi menambahkan, Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.

    Dia menegaskan, komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan.

    Lelih lanjut, dia juga memastikan bahwa pemerintah akan menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.

    “Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin,” tandasnya.

    Sebelumnya, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil UU Cipta Kerja. Putusan itu menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil.

    Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 itu menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    43,200PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru