BerandaBERITARatusan Bangli di Bantaran Kali Cibanten Segera Dibongkar Pemkot Serang, Cek Tanggalnya!

Ratusan Bangli di Bantaran Kali Cibanten Segera Dibongkar Pemkot Serang, Cek Tanggalnya!

SERANG, Sultantv.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sudah memutuskan rencana pembongkaran bangunan rumah di sepanjang bantaran kali Cibanten, tepatnya di Lingkungan Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Pembongkaran hunian sebanyak 224 kepala keluarga (KK) ini diagendakan pada 2 Juli 2025 mendatang, yang menempati lahan negara di kawasan tersebut.

Menurut Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, penentuan tanggal pelaksanaan pembongkaran rumah warga di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) kali pembungan Cibanten sudah disekapati bersama.

“Tim sudah sepakat untuk kepastian pembongkaran akan dilaksanakan pada 2 Juli 2025,” kata Wahyu, kepada awak media, Jumat, 27 Juni 2025.

“Sekarang kita sedang mempersiapkan membantu warga yang mau pindah rusunawa (rumah susun sederhana sewa),” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kasatgas menjelaskan alasan pembongkaran dilakukan pada tanggal tersebut, lantaran saat ini memasuki masa libur sekolah dan jadwal Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 sudah berakhir.

Sebelumnya, DPRD bersama Pemkot Serang telah memenuhi permintaan warga untuk menunda pembongkaran ratusan bangunan liar (bangli) di kawasan tersebut, setelah hari raya Idul Adha 1446 Hijriah dan SPMB selesai.

“Karena kalau bukan hari libur sekolah nantinya warga setempat akan lebih repot, mengurusi anak sekolah dan pindahan rumah,” terang Wahyu.

“Alhamdulillah semua sudah didata berapa jumlah lansia, anak-anak, baik warga yang tidak mampu dan mampu. Semua sudah disampaikan Pak Camat kepada tim,” sambungnya.

Namun, apabila keputusan pembongkaran ini masih menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat Sukadana 1, maka Pemkot akan bertindak tegas seusai kententuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan Wahyu, warga yang bersedia direlokasi ke rusunawa akan diproritaskan, dengan syarat tidak memiliki rumah atau belum memiliki tempat untuk pindah.

Termasuk memprioritaskan warga yang sudah lanjut usia (lansia), akan ditempatkan di lantai 1 atau lantai dasar rusunawa.

“Memang sampai saat ini belum tau berapa yang mau pindah ke rusunawa. Tapi nanti di Kantor Kecamatan akan didirikan posko untuk mencatat atau pendaftaran bagi warga yang ingin pindah ke rusunawa, dan semua data ada di kecamatan,” tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya berupaya tidak akan menarik biaya retribusi selama 1 tahun bagi warga setempat yang mau direlokasi ke rusunawa, sesuai instruksi Wali Kota Serang.

“Setelah satu tahun menempati rusunawa akan dikenakan biaya. Detail (biaya sewa)nya di Dinas Perkim, saya gak hafal satu persatu,” kata Wahyu. (Roy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular