JAKARTA – Skandal tambang emas mencuat ke permukaan lagi ketika massa dari PT Bukit Belawan Tujuh mendatangi gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Februari 2024. Setelah orasi, mereka melanjutkan aksi di depan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Protes massa ini terkait dengan vonis bebas yang diberikan kepada Direktur PT Sultan Rafli Mandiri, Muhammad Palmar Lubis, oleh Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat. Pengadilan memutuskan bahwa Lubis tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Lubis atas pelanggaran dalam bidang pertambangan mineral dan batubara. Namun, hakim memutuskan untuk membebaskan Lubis dari semua dakwaan dan memulihkan hak-haknya.
Muhammad Palmar Lubis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas di luar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Ketapang. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Selain Lubis, seorang investor yang mendanai PT Sultan Rafli Mandiri, Li Chang Jin alias Jhon Li, juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran yang sama.
PT Sultan Rafli Mandiri juga disorot atas dugaan manipulasi data produksi emas untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya. Kasus ini mencuat setelah laporan polisi yang disampaikan oleh PT Bukit Belawan Tujuh pada September 2021.
Protes massa ini menjadi cerminan kekhawatiran masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan, terutama terkait perlindungan lingkungan dan keadilan pajak. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus-kasus seperti ini agar kepentingan publik dapat terpenuhi secara adil dan berkeadilan.





