BerandaBERITATunggu Pelanggan, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi

Tunggu Pelanggan, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi

SERANG – Pengedar Pil Koplo berinisial RA (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat sedang menunggu konsumennya di tepi jalan raya Serang – Pandeglang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (2/8).

RA (34) merupakan warga Margatani, Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2010 butir pil koplo serta satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi pil koplo.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pihak kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat, lalu kita tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi yang dicurigai kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba,” jelas Kapolres, Sabtu (5/8).

Ia mengatakan pelaku disergap tim satres narkoba di pinggir jalan, Rabu (2/8), sekitar pukul 00.30 WIB.

Lanjutnya, saat penangkapan pelaku sedang menunggu konsumen dengan barang bukti 1.000 butir Hexymer dan 1010 pil jenis tramadol yang dibungkus dalam kantong plastik.

Selain barang bukti obat keras, petugas juga mengamankan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi. Bersama barang buktinya, tersangka RA kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, tersangka RA mengakui membeli dua jenis obat keras tersebut secara COD dari seorang pengedar yang mengaku bernama Abang (DPO). Bisnis haram itu telah dilakukan tersangka kurang lebih 3 bulan dengan alasan tidak memiliki pekerjaan.

“Tersangka RA ini mengaku sudah 3 bulan berjualan pil koplo. Tersangka yang pengangguran terpaksa menjual obat karena keuntungannya untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 197 atau Pasal 196, UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. [Fik]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular